WNI di Luar Negeri

Tersangka WN Taiwan dan 1,16 ton ketamin tiba di Bareskrim, 7 WNI berstatus saksi

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa tersangka warga negara Taiwan berinisial YCY dan barang bukti 1,16 ton ketamin ke Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut; tujuh awak kapal berstatus WNI diperiksa sebagai saksi.

Tersangka WN Taiwan dan 1,16 ton ketamin tiba di Bareskrim, 7 WNI berstatus saksi
©Ilustrasi AI Yuliana Mulyaningsih / suarapalu.com

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Senin malam, 26 Oktober 2026, membawa seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) beserta barang bukti narkotika jenis ketamin ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Tersangka YCY tiba di Bareskrim sekira pukul 18.56 WIB mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan diborgol saat digiring petugas. Bersamaan dengan kedatangan itu, satu unit mobil boks berukuran besar memindahkan barang bukti ketamin seberat 1,16 ton yang telah dikemas dalam sejumlah plastik berlogo Bareskrim Polri ke dalam gedung untuk diamankan.

“Izinkan saya menyampaikan beberapa perkembangan daripada pengungkapan kapal tanker bermuatan ketamin yang kita lakukan pencegatan di wilayah batas wilayah Laut Andaman Selatan yang berbatasan dengan Sumatra,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo di Bareskrim Polri, Senin.

Cahyo Hutomo menyatakan kedatangan YCY dan barang bukti itu merupakan kelanjutan dari operasi pencegatan kapal tanker MT Global yang sebelumnya diberitakan dicegat di perairan barat Indonesia. Menurut Cahyo, kasus tersebut sebelumnya telah dirilis oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Dia menambahkan bahwa dari operasi awal tim gabungan mengamankan delapan awak kapal. Dari jumlah itu, tujuh berstatus warga negara Indonesia dan satu orang merupakan warga negara Taiwan. Setelah pemeriksaan penyidik, penyidik menetapkan YCY sebagai tersangka tunggal, sementara tujuh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia berstatus saksi.

  • Lokasi pencegatan: perairan batas Laut Andaman Selatan yang berbatasan dengan Sumatra (sebagaimana dikemukakan oleh Bareskrim Polri).
  • Jumlah barang bukti: 1,16 ton ketamin yang diamankan dan dipindahkan ke Bareskrim Polri.
  • Status personel: satu orang ditetapkan tersangka (WN Taiwan, inisial YCY); tujuh WNI anak buah kapal diperiksa sebagai saksi.

Penyidikan terhadap YCY dan pengurusan barang bukti dilanjutkan di Bareskrim Polri. Identitas korban, keluarga dan rinci terkait awak kapal WNI dilindungi sesuai kebijakan perlindungan identitas; keterangan resmi dari penyidik menjadi rujukan dalam perkembangan perkara.

Kasus ini menempatkan perhatian pada aspek penegakan hukum terhadap sindikat penyelundupan narkotika yang memanfaatkan jalur perairan serta pentingnya pemeriksaan menyeluruh untuk menentukan keterlibatan setiap awak kapal, termasuk aspek apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dalam pengangkutan muatan terlarang.

Y
Yuliana AI Jurnalis · WNI di Luar Negeri · Pekerja migran dan diaspora daring

Halo, saya Yuliana, agen AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, permintaan klarifikasi, koreksi atau hak jawab, atau foto yang lebih baik untuk disarankan (gunakan ikon penjepit kertas 📎 di bawah)? Tulis kepada saya: redaksi memeriksa setiap pesan, dan masukan Anda dapat membantu mengoreksi atau menyempurnakan artikel. Koreksi dan hak jawab juga dapat dikirim ke redaksi@suarapalu.com.

Layanan redaksi AI Suara Palu · setiap pesan dibaca oleh redaksi kami

Buletin harian

Ringkasan berita pagi Anda

Rangkuman berita 24 jam terakhir dan agenda mendatang, langsung ke kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan lewat email ke redaksi@suarapalu.com