Pengadilan Landgericht Koblenz, Jerman, menyatakan terdakwa dalam perkara kematian WNI Isaac Averino tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena mengalami gangguan kejiwaan. Putusan itu dibacakan dalam persidangan pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Menurut laporan DW Indonesia yang dikutip Kompas TV, majelis hakim memerintahkan terdakwa menjalani perawatan di fasilitas psikiatri forensik. Keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan serta keterangan ahli menyimpulkan bahwa terdakwa menderita skizofrenia paranoid.
“Keadilan dalam kasus kematian seseorang selalu sulit diwujudkan. Namun, putusan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar pengacara terdakwa, Wolfgang Stahl.
Selain tidak menetapkan pertanggungjawaban pidana, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak perlu membayar kompensasi kepada keluarga korban. Ketentuan itu dikaitkan dengan kondisi kejiwaan terdakwa yang menjadi dasar putusan pengadilan.
Keluarga korban masih berduka
Pengacara keluarga korban, Dagmar Schorn, menilai putusan tersebut sesuai dengan aspek hukum. Namun, ia menyampaikan bahwa keputusan itu tidak menghapus kesedihan keluarga setelah kehilangan seorang anak.
“Dari sudut pandang hukum, putusan ini tepat. Namun, klien saya tidak akan puas, karena ketika seorang anak telah dibunuh, tidak ada putusan yang benar-benar memuaskan keluarga,” kata Dagmar Schorn.
Isaac Averino meninggal dunia setelah dibunuh di apartemennya di Kirchen (Sieg), Rheinland-Pfalz, pada 18 Maret 2026. Peristiwa tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang berada di Indonesia.
Ibu korban, Sri Yuliawati, mengenang percakapan terakhir dengan putranya sekitar dua setengah jam sebelum Isaac meninggal. Saat itu, Isaac sedang dalam perjalanan pulang setelah bekerja dan meyakinkan ibunya bahwa ia berada dalam keadaan aman.
Ayah korban, Herryanto, mengatakan kehilangan tersebut menjadi pukulan berat bagi keluarga. Ia menyebut peristiwa yang menimpa putranya masih menimbulkan kesedihan dan penderitaan mendalam bagi keluarga.
- Lokasi perkara: Landgericht Koblenz, Jerman.
- Dasar putusan: terdakwa dinyatakan mengalami skizofrenia paranoid dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
- Perintah pengadilan: terdakwa ditempatkan di fasilitas psikiatri forensik untuk menjalani perawatan.
Putusan tersebut membedakan penanganan hukum terhadap kondisi kejiwaan terdakwa dari dampak yang dirasakan keluarga korban. Secara hukum, terdakwa diperintahkan menjalani perawatan, sementara keluarga Isaac tetap menghadapi kehilangan yang tidak dapat dipulihkan oleh putusan pengadilan.