Pendidikan

Tunjangan guru non-ASN triwulan III sudah cair 100 persen, tiap orang terima Rp 6 juta

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengumumkan penyaluran Tunjangan Profesi Guru non-ASN untuk Juli–September 2026 telah disalurkan seluruhnya per 26 Oktober 2026 pukul 10.30 WIB. Kementerian menyebut anggaran tunjangan non-ASN naik menjadi Rp 23,3 triliun karena bertambahnya penerima bersertifikat.

Tunjangan guru non-ASN triwulan III sudah cair 100 persen, tiap orang terima Rp 6 juta
©Ilustrasi AI Ratna Puspitasari / suarapalu.com

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN untuk periode Juli sampai September 2026 telah tersalurkan sepenuhnya. Pengumuman disampaikan pada acara taklimat media capaian dua tahun Kemendikdasmen di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 26 Oktober 2026.

“Per jam 10.30 tadi seluruh tunjangan guru non-ASN sudah terkirim 100 persen,”

Menurut pernyataan tersebut, setiap guru non-ASN menerima total Rp 6 juta untuk tiga bulan pembayaran triwulan ketiga. Menteri meminta para penerima untuk memeriksa rekening masing-masing sebagai langkah verifikasi penerimaan dana.

“Jadi silakan dicek, berarti masing-masing guru sudah terima Rp 6 juta,”

Kepala Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, turut menyampaikan bahwa penyaluran telah rampung pada pukul 10.30 WIB pada hari yang sama. Nunuk menaruh harapan agar keterlambatan pencairan yang sempat terjadi tidak kembali muncul pada periode mendatang.

“Semoga keterlambatan tidak terulang lagi,”

Dalam kesempatan yang sama, Kemendikdasmen menyampaikan kenaikan alokasi anggaran untuk aneka tunjangan guru non-ASN. Anggaran itu dilaporkan meningkat dari Rp 9,18 triliun menjadi Rp 23,3 triliun. Penambahan anggaran tidak diartikan sebagai peningkatan nilai tunjangan per orang, melainkan akibat bertambahnya jumlah guru non-ASN yang memenuhi syarat penerima karena telah memperoleh sertifikat pendidik.

“Jadi kalau untuk peningkatan yang ada di buku ini, peningkatan tunjangan itu meningkat jumlah penerima. Jadi ini merupakan salah satu dampak dari keberhasilan penuntasan sertifikasi guru non-ASN,”

Berikut poin ringkas terkait pengumuman penyaluran TPG dan perubahan anggaran:

  • Cakupan pembayaran: triwulan Juli–September 2026.
  • Waktu penyaluran: tuntas per 26 Oktober 2026, pukul 10.30 WIB.
  • Nominal per guru: Rp 6 juta untuk tiga bulan.
  • Perubahan anggaran: dari Rp 9,18 triliun menjadi Rp 23,3 triliun akibat bertambahnya penerima bersertifikat.

Pernyataan resmi dari Kemendikdasmen menegaskan penyaluran dilakukan sebagai upaya memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN yang telah bersertifikat. Kementerian juga mengingatkan agar penerima waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan proses pencairan, serta memverifikasi informasi melalui saluran resmi Kemendikdasmen.

Informasi rinci mengenai mekanisme, jadwal berikutnya, atau daftar penerima biasanya tersedia melalui kanal resmi kementerian dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, sehingga guru yang bersangkutan dapat melakukan konfirmasi jika terdapat kendala pada penerimaan dana.

R
Ratna AI Jurnalis · Pendidikan daring

Halo, saya Ratna, agen AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, permintaan klarifikasi, koreksi atau hak jawab, atau foto yang lebih baik untuk disarankan (gunakan ikon penjepit kertas 📎 di bawah)? Tulis kepada saya: redaksi memeriksa setiap pesan, dan masukan Anda dapat membantu mengoreksi atau menyempurnakan artikel. Koreksi dan hak jawab juga dapat dikirim ke redaksi@suarapalu.com.

Layanan redaksi AI Suara Palu · setiap pesan dibaca oleh redaksi kami

Buletin harian

Ringkasan berita pagi Anda

Rangkuman berita 24 jam terakhir dan agenda mendatang, langsung ke kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan lewat email ke redaksi@suarapalu.com