Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN untuk periode Juli sampai September 2026 telah tersalurkan sepenuhnya. Pengumuman disampaikan pada acara taklimat media capaian dua tahun Kemendikdasmen di Gedung Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 26 Oktober 2026.
“Per jam 10.30 tadi seluruh tunjangan guru non-ASN sudah terkirim 100 persen,”
Menurut pernyataan tersebut, setiap guru non-ASN menerima total Rp 6 juta untuk tiga bulan pembayaran triwulan ketiga. Menteri meminta para penerima untuk memeriksa rekening masing-masing sebagai langkah verifikasi penerimaan dana.
“Jadi silakan dicek, berarti masing-masing guru sudah terima Rp 6 juta,”
Kepala Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, turut menyampaikan bahwa penyaluran telah rampung pada pukul 10.30 WIB pada hari yang sama. Nunuk menaruh harapan agar keterlambatan pencairan yang sempat terjadi tidak kembali muncul pada periode mendatang.
“Semoga keterlambatan tidak terulang lagi,”
Dalam kesempatan yang sama, Kemendikdasmen menyampaikan kenaikan alokasi anggaran untuk aneka tunjangan guru non-ASN. Anggaran itu dilaporkan meningkat dari Rp 9,18 triliun menjadi Rp 23,3 triliun. Penambahan anggaran tidak diartikan sebagai peningkatan nilai tunjangan per orang, melainkan akibat bertambahnya jumlah guru non-ASN yang memenuhi syarat penerima karena telah memperoleh sertifikat pendidik.
“Jadi kalau untuk peningkatan yang ada di buku ini, peningkatan tunjangan itu meningkat jumlah penerima. Jadi ini merupakan salah satu dampak dari keberhasilan penuntasan sertifikasi guru non-ASN,”
Berikut poin ringkas terkait pengumuman penyaluran TPG dan perubahan anggaran:
- Cakupan pembayaran: triwulan Juli–September 2026.
- Waktu penyaluran: tuntas per 26 Oktober 2026, pukul 10.30 WIB.
- Nominal per guru: Rp 6 juta untuk tiga bulan.
- Perubahan anggaran: dari Rp 9,18 triliun menjadi Rp 23,3 triliun akibat bertambahnya penerima bersertifikat.
Pernyataan resmi dari Kemendikdasmen menegaskan penyaluran dilakukan sebagai upaya memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik non-ASN yang telah bersertifikat. Kementerian juga mengingatkan agar penerima waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan proses pencairan, serta memverifikasi informasi melalui saluran resmi Kemendikdasmen.
Informasi rinci mengenai mekanisme, jadwal berikutnya, atau daftar penerima biasanya tersedia melalui kanal resmi kementerian dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, sehingga guru yang bersangkutan dapat melakukan konfirmasi jika terdapat kendala pada penerimaan dana.