Dua warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia setelah terseret ombak saat memancing di tanggul pantai Kota Kashima, Prefektur Ibaraki, Jepang. Kedua korban berusia 21 tahun dan sedang menjalani program magang di negara tersebut.
Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Heni Hamidah mengatakan peristiwa itu melibatkan empat WNI. Mereka jatuh ke laut setelah ombak besar menerpa lokasi pemancingan pada Minggu, 1 November 2026. Dengan perbedaan waktu antara Jepang dan Indonesia, kejadian tersebut berlangsung sekitar 13.30 WIB atau 15.30 waktu setempat.
“KBRI Tokyo telah berkoordinasi dengan Japan Coast Guard, kepolisian setempat, serta kumiai (lembaga pengawas magang) guna mengurus asuransi pemagang untuk proses pemulangan kedua jenazah ke Indonesia,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah kepada ANTARA di Jakarta, Senin.
Pencarian korban
Dua WNI berhasil menyelamatkan diri setelah terjatuh ke laut. Sementara itu, dua korban lainnya sempat dilaporkan hilang. Japan Coast Guard mengonfirmasi pada Senin, 2 November 2026, bahwa kedua WNI tersebut telah ditemukan dan dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia.
Kemlu mengidentifikasi korban dengan inisial TT dan MSP. Keduanya merupakan peserta program magang di Jepang. Identitas tersebut disampaikan untuk keperluan penanganan kasus dan perlindungan keluarga korban.
- Lokasi: tanggul pantai di Kota Kashima, Prefektur Ibaraki, Jepang.
- Peristiwa: empat WNI terjatuh ke laut setelah dihantam ombak besar.
- Korban: dua WNI meninggal dunia dan dua lainnya selamat.
- Tindak lanjut: KBRI Tokyo mengurus asuransi pemagang serta pemulangan jenazah ke Indonesia.
Dalam penanganan lanjutan, KBRI Tokyo berkoordinasi dengan Japan Coast Guard, kepolisian setempat, dan kumiai atau lembaga yang mengawasi program magang. Koordinasi itu mencakup pengurusan hak asuransi pemagang dan tahapan pemulangan kedua jenazah ke Indonesia.
Heni memastikan Kemlu melalui KBRI Tokyo tetap berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait di Jepang agar proses administrasi, pengurusan jenazah, dan pemulangan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.