Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan itu berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan aset perusahaan daerah pada bisnis jual beli batu bara selama periode 2022 hingga 2024.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SH, AC, dan MR. Mereka merupakan jajaran direksi badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Samarinda. Status hukum tersebut ditetapkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai sah.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Tedy Sopandi membenarkan penetapan tersebut melalui keterangan tertulis di Balikpapan, Minggu malam, 1 November 2026. Ia menyebut penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana operasional serta aset perusahaan.
“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang direktur Perumda Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan dalam tata kelola jual beli batu bara periode 2022 sampai dengan 2024.”
Menurut Tedy, penyidik belum menyampaikan secara terperinci konstruksi perkara, dugaan modus, maupun pembagian peran setiap tersangka. Kepolisian akan menjelaskan rangkaian perkara itu dalam rilis konferensi pers.
Masuk tahap penelitian jaksa
Selain menetapkan tersangka, Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menyelesaikan berkas awal perkara dan menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum. Penyerahan berkas tersebut merupakan Tahap I dalam proses penanganan perkara pidana.
Tedy mengatakan berkas ketiga tersangka kini diperiksa jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menilai kelengkapan syarat formil dan materiil berkas perkara.
Perkembangan perkara tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
- Perkara: dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Perumda Varia Niaga Samarinda.
- Periode yang disidik: tata kelola jual beli batu bara pada 2022-2024.
- Tersangka: SH, AC, dan MR, yang disebut sebagai direktur Perumda Varia Niaga Samarinda.
- Status berkas: telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk penelitian pada Tahap I.
Polda Kaltim menyatakan penanganan perkara korupsi BUMD itu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan fakta hukum. Tedy juga mengingatkan masyarakat agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses peradilan berlangsung. Penetapan sebagai tersangka belum merupakan putusan bersalah dari pengadilan.