Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghentikan keberangkatan seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berinisial S dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. S diduga direkrut untuk bekerja sebagai tentara bayaran di luar negeri melalui jalur non-prosedural.
Petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendampingi dan meminta keterangan dari S pada Jumat, 30 Oktober 2026. Langkah itu dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai penundaan keberangkatan S secara mandiri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengetahui tawaran tersebut dari iklan pop-up di Instagram. Iklan itu mengarahkannya untuk berkomunikasi dengan sebuah agensi luar negeri. Dalam komunikasi tersebut, agensi menawarkan imbalan sekitar Rp 40 juta per bulan dan bonus penandatanganan kontrak sebesar Rp 400 juta.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar dan bonus dalam jumlah fantastis. Masyarakat harus memastikan jenis pekerjaan, legalitas perekrut, serta prosedur penempatannya. Jangan sampai keinginan mendapatkan penghasilan lebih baik justru membawa masyarakat pada pekerjaan yang berisiko terhadap keselamatan diri,” — Mukhtarudin, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain besaran imbalan, perekrut menyebut masa kerja selama satu tahun dan kemungkinan perpanjangan kontrak. Seluruh kebutuhan perjalanan S, termasuk akomodasi, pembuatan paspor, dan tiket penerbangan internasional, disebut akan dibiayai oleh agensi tersebut.
Dalam proses keberangkatan, S juga mendapat arahan untuk menyampaikan kepada petugas imigrasi bahwa dirinya bepergian sebagai wisatawan. Informasi itu menjadi bagian dari pendalaman petugas terhadap pola perekrutan yang dijalani S.
Keberangkatan ditunda setelah muncul kecurigaan
S membatalkan rencana perjalanannya setelah agensi menolak permintaan agar sebagian uang muka dikirimkan kepada istrinya di kampung halaman. Penolakan itu membuat S mencurigai bahwa janji mengenai gaji dan pemenuhan hak selama bekerja mungkin tidak terlaksana.
- CPMI berinisial S berasal dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
- Tawaran yang diterima mencantumkan gaji sekitar Rp 40 juta per bulan dan bonus kontrak Rp 400 juta.
- Petugas P4MI Bandara Soekarno-Hatta melakukan pendampingan setelah S menunda keberangkatannya.
Mukhtarudin mengingatkan masyarakat agar memeriksa jenis pekerjaan, legalitas perekrut, dan mekanisme penempatan sebelum menerima tawaran kerja di luar negeri. Menurut dia, imbalan yang besar tanpa kejelasan pekerjaan dan prosedur dapat membawa risiko terhadap keselamatan calon pekerja migran.