Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa unsur kerugian negara tetap menjadi bagian penting dalam delik korupsi, tetapi mendorong agar pengertian keuangan negara diperjelas untuk memberikan kepastian hukum dalam penegakan tindak pidana tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai menemui Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Menurut Yusril, Prabowo meminta kajian lebih mendalam sebelum menerima usulan perubahan definisi korupsi yang diajukan beberapa pihak.
“Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan, ya. Jadi tentu kita harus melakukan penyesuaian, perbaikan,” kata Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menjelaskan Presiden menyoroti perbedaan definisi terkait apa yang masuk kategori keuangan negara dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Isu yang mendapat perhatian khusus adalah status aset negara yang telah dipisahkan menjadi modal badan usaha milik negara (BUMN) dan aset anak perusahaan perusahaan negara.
Contoh konkret yang dikemukakan Yusril adalah masalah kredit macet pada bank milik negara yang mengelola dana masyarakat. Presiden, menurut Yusril, menilai perlu ada kejelasan apakah dana yang dikelola bank tersebut dikategorikan sebagai “uang negara” atau sebagai “dana masyarakat”, sebab hal itu menentukan apakah pengurus bank dapat dikenai dakwaan korupsi atas dugaan kerugian.
Yusril juga menyinggung bahwa Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC memuat berbagai tindak pidana yang lebih luas dari penyuapan, termasuk pencucian uang dan penipuan. Ia mengatakan konvensi tersebut bisa menjadi acuan bagi Indonesia dalam merumuskan definisi korupsi secara lebih rinci dan memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi.
Indonesia pernah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, kata Yusril. Ia mendorong adanya pembaruan pada kerangka hukum nasional agar penerapan unsur-unsur pidana korupsi lebih jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan.
Isu redefinisi korupsi belakangan muncul dalam wacana publik setelah kajian dari Dewan Ekonomi Nasional mengusulkan perubahan rumusan tindak pidana korupsi dalam perundang-undangan. Yusril menyatakan Presiden belum menyetujui usulan itu dan meminta kajian yang lebih teliti agar rumusan baru sesuai dengan kondisi bangsa.
Perdebatan soal batasan keuangan negara dan ruang lingkup unsur kerugian negara penting bagi praktik penuntutan, khususnya dalam kasus yang melibatkan aset negara yang telah dialihkan ke entitas usaha atau dana yang dikelola institusi keuangan. Ketidakjelasan definisi berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran antara penyidik, jaksa, dan pengadilan.
- Presiden Prabowo menegaskan unsur kerugian negara harus tetap diperhitungkan dalam tindak pidana korupsi.
- Permintaan klarifikasi mencakup status aset yang dipisahkan menjadi modal BUMN dan dana yang dikelola bank milik negara.
- Yusril menilai UNCAC dapat menjadi pedoman untuk merumuskan definisi korupsi yang lebih jelas; Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Pernyataan Yusril membuka ruang bagi dialog teknis antara lembaga negara, pembuat undang-undang, dan praktisi hukum untuk menyusun definisi yang operasional dan dapat diterapkan secara konsisten dalam proses penegakan hukum. Sementara itu, publik menantikan rincian kajian yang diminta Presiden sebelum langkah perubahan aturan dilakukan.