Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan telah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 44 triliun dalam 100 hari kepemimpinan Kepala BGN Sudaryono. Dana tersebut berasal dari penghitungan ulang alokasi, penyesuaian insentif yayasan dan dapur, serta pengembalian saldo rekening yang disebut tidak sesuai.
Sudaryono mengatakan alokasi awal BGN mencapai Rp 268 triliun. Setelah dilakukan perhitungan ulang, lembaganya menilai kebutuhan anggaran cukup sebesar Rp 229 triliun. Selisih Rp 38 triliun dari alokasi itu kemudian dikembalikan ke kas negara.
“Sampai dengan 100 hari ini, kami telah efisiensi anggaran, dari Rp268 triliun yang dialokasikan kepada BGN, setelah kami hitung, kami rasa kami cukup dengan Rp229 triliun, sehingga ada Rp38 triliun yang anggarannya kami kembalikan ke kas negara,” kata Kepala BGN Sudaryono.
Menurut Sudaryono, penghematan juga berasal dari beberapa komponen dalam penyelenggaraan program. Efisiensi yayasan tercatat sebesar Rp 2,5 triliun, sedangkan dana operasional dapur MBG dipangkas sebesar Rp 3 triliun. BGN juga mengembalikan Rp 0,5 triliun dari saldo rekening virtual yang disebut fiktif.
Penyesuaian insentif dapur
Selain menghitung ulang kebutuhan anggaran, BGN menetapkan skema insentif tetap bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Insentif itu ditetapkan sebesar Rp 2.000 per porsi dan dikalikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
Sudaryono menjelaskan, sebelumnya dapur MBG menerima pembayaran tetap sebesar Rp 6 juta tanpa sepenuhnya menyesuaikan jumlah porsi yang disalurkan. Menurut dia, kondisi itu membuat dapur yang melayani 500, 700, atau 1.000 porsi tetap memperoleh pembayaran yang sama. Melalui aturan baru, besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat.
- Alokasi awal BGN: Rp 268 triliun.
- Anggaran yang dinilai cukup setelah penghitungan ulang: Rp 229 triliun.
- Komponen pengembalian lain: efisiensi yayasan Rp 2,5 triliun, dana operasional dapur Rp 3 triliun, dan saldo virtual account fiktif Rp 0,5 triliun.
Sudaryono juga menyampaikan bahwa BGN telah mengembalikan Rp 160 miliar ke kas negara berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Ia mengatakan penataan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap anggaran program dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi, setiap rupiah ini adalah uang rakyat yang harus bisa dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya,” kata Sudaryono.