Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan pengaduan resmi terhadap seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Aduan disampaikan secara daring oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, pada Minggu, 25 Oktober 2026.
MAKI tuntut tindakan tegas
Dalam pengaduan itu MAKI menilai pimpinan KPK bersikap lemah dan lambat merespons ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, yang disebut telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” ujar Boyamin pada Minggu (25/10/2026).
Boyamin juga merujuk pada kasus lain di mana saksi dinilai mangkir tanpa mendapat sanksi atau tindak lanjut yang berarti, termasuk Rektor Universitas Sumatera Utara Muryanto Amin dalam perkara proyek jalan di Sumatera Utara serta Witjaksono dalam kasus pinjaman macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). MAKI menyatakan keberulangan sikap tidak tegas tersebut merusak wibawa hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK.
- Pihak pelapor: Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Koordinator Boyamin Saiman.
- Terlapor: seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Fokus aduan: penilaian lamban dan tidak tegas KPK menghadapi saksi yang mangkir, khususnya Nusron Wahid.
Pengaduan ke Dewas menempatkan persoalan itu pada mekanisme pengawasan internal atas perilaku dan kebijakan pimpinan KPK. Dewas, sebagai lembaga pengawas, memiliki wewenang menerima pengaduan dan menilai apakah terdapat pelanggaran kode etik atau prosedur oleh pimpinan KPK. Namun, dalam teks pengaduan yang disampaikan MAKI sebagaimana diberitakan, tidak disebutkan langkah hukum spesifik yang diminta selain penegasan sikap menjemput paksa atau menerbitkan surat perintah membawa.
MAKI menilai apabila KPK terus abai terhadap mangkirnya saksi, maka potensi munculnya budaya pembangkangan terhadap panggilan penegak hukum meningkat, sementara kepercayaan publik terhadap institusi pemberantasan korupsi dapat tergerus. Pernyataan itu menggarisbawahi tekanan publik terhadap KPK untuk menunjukkan konsistensi dalam penerapan prosedur pemanggilan dan penindakan terhadap saksi maupun terduga pelaku.