Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan capaian pengadaan dan konsolidasi tanah yang mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) selama dua tahun Kabinet Merah Putih, yaitu sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026.
Menurut data yang disampaikan Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), realisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum mencapai 159.662 bidang dengan total luas 22.966,62 hektare hingga Oktober 2026. Angka tersebut berasal dari rilis yang disampaikan Arief Muliawan sebagai Dirjen PTPP kepada ANTARA pada Rabu (21/10).
“Realisasi bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah mencapai 74,68% dari target 213.798 bidang, sedangkan capaian luas tanah mencapai 61,03% dari total target 37.629,27 hektare,”
— Arief Muliawan, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan bagian dari pengadaan tanah yang ditujukan untuk mendukung berbagai proyek infrastruktur pemerintah. Dalam laporan yang sama, lembaga itu menyatakan pelaksanaan konsolidasi tanah juga menjadi fokus untuk penataan kawasan sesuai Rencana Tata Ruang (RTR).
Secara rinci, realisasi pengadaan tanah saat ini mencapai 74,68 persen dari target jumlah bidang yang ditetapkan sebesar 213.798 bidang. Sementara itu, realisasi luas tanah yang diperoleh adalah 61,03 persen dari target seluas 37.629,27 hektare.
Capaian konsolidasi tanah
Kementerian ATR/BPN melaporkan penyelesaian konsolidasi tanah sebanyak 6.167 bidang yang tersebar pada 47 lokasi dalam periode dua tahun tersebut. Angka konsolidasi itu terbagi ke dalam dua periode tahunan:
- Pada periode Oktober 2024–Oktober 2025, konsolidasi mencapai 3.913 bidang di 26 lokasi dengan realisasi 85,75 persen dari target di periode itu.
- Pada periode Oktober 2025–Oktober 2026, konsolidasi mencapai 2.254 bidang di 21 lokasi dengan realisasi 79,62 persen.
Menurut keterangan Dirjen PTPP, konsolidasi tanah dilakukan untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan RTR. Langkah ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung pembangunan yang terencana.
| Indikator | Target | Capaian hingga Okt 2026 |
|---|---|---|
| Jumlah bidang pengadaan | 213.798 bidang | 159.662 bidang (74,68%) |
| Luas tanah pengadaan | 37.629,27 hektare | 22.966,62 hektare (61,03%) |
| Konsolidasi tanah | — | 6.167 bidang di 47 lokasi |
Kementerian menegaskan bahwa pengadaan dan konsolidasi tanah dijalankan secara paralel: pengadaan untuk memenuhi kebutuhan lahan proyek infrastruktur, konsolidasi untuk menata kawasan agar penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang. Keduanya, menurut Dirjen PTPP, dimaksudkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembangunan sekaligus memastikan perlindungan hak-hak masyarakat yang terdampak.
Catatan capaian ini memetakan progres administrasi pertanahan yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan PSN di berbagai wilayah. Kementerian ATR/BPN menilai penyelesaian pengadaan dan konsolidasi menjadi bagian dari upaya mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa mengorbankan kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
Informasi tersebut disampaikan melalui keterangan resmi yang dipublikasikan ANTARA dan disertai data kuantitatif periode 21 Oktober 2026. Laporan mencatat usaha penataan kawasan dan pengadaan tanah sebagai langkah yang mendukung target pembangunan nasional.