Makassar — Pemerintah menunda batas akhir kewajiban sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) selama dua tahun, sampai tahun 2028. Keputusan itu disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurahman saat kunjungan kerja di Makassar, Sulawesi Selatan, dan disebut diambil atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
Maman mengatakan penundaan dilakukan setelah menerima banyak aspirasi dari pelaku usaha yang menilai tenggat sebelumnya memberatkan karena proses administrasi dan persyaratan pendukung belum siap sepenuhnya. Tenggat awal yang semula ditetapkan berakhir pada 18 Oktober 2026.
“Bapak Presiden menerima banyak aspirasi dari para pelaku UMKM. Sebagian besar menilai tenggat waktu sebelumnya terlalu berat karena proses persiapan dokumen administrasi dan pendukung lainnya belum sepenuhnya optimal,”
Menurut Maman, penundaan tidak dimaksudkan menghapus kewajiban, melainkan memberi waktu tambahan agar pelaku usaha bisa menyesuaikan diri. Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal berasal dari ketentuan hukum yaitu Undang‑Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan regulasi turunannya.
Dalam penjelasannya, Menteri UMKM juga menyatakan pemerintah akan mengkaji formula pelaksanaan sertifikasi agar sejalan dengan kemampuan riil pelaku usaha di lapangan. Pemerintah berkomitmen menyediakan waktu transisi sekaligus mencari mekanisme yang dapat menggabungkan kepatuhan terhadap undang‑undang dengan kondisi pelaku UMKM.
Ia menambahkan pemerintah akan memanfaatkan masa penundaan untuk menyiapkan dukungan teknis dan administrasi sehingga proses sertifikasi tidak menjadi beban yang menghambat perkembangan usaha mikro dan kecil.
- Penundaan kewajiban berlaku hingga 2028; tenggat sebelumnya 18 Oktober 2026
- Keputusan diambil atas perintah Presiden Prabowo Subianto dan diumumkan oleh Menteri UMKM Maman Abdurahman
- Pemerintah berjanji mengkaji mekanisme teknis untuk menyeimbangkan kepatuhan hukum dan kemampuan pelaku UMKM
Kelompok pelaku usaha dan pendamping UMKM di daerah diperkirakan akan menjadi fokus pelaksanaan kebijakan ini, terutama terkait pendampingan teknis dan penyusunan dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi.