Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dwi Wahyudi, mantan Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit. Jadwal pemeriksaan itu ditetapkan pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi DW selaku Direktur Pelaksana I LPEI tahun 2009–2018,”
Budi Prasetyo menyampaikan kehadiran Dwi dalam kapasitas sebagai saksi sekaligus tersangka. Sampai pukul 12.40 WIB pada hari yang sama, data di KPK menunjukkan Dwi belum tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Penyidikan dan daftar tersangka
Pemeriksaan terhadap Dwi merupakan kelanjutan penyidikan yang berjalan pekan ini. Pada Senin, 26 Oktober 2026, KPK memeriksa Arif Setiawan, mantan Direktur Pelaksana IV LPEI periode 2014–2018, yang juga berstatus tersangka. Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
- Dwi Wahyudi: Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan: Direktur Pelaksana IV LPEI
- Jimmy Masrin: Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy (PE)
- Newin Nugroho: Direktur Utama PT Petro Energy
- Susi Mira Dewi Sugiarta: Direktur Keuangan PT Petro Energy
KPK juga telah menetapkan tersangka lain dalam kluster berbeda; pada 28 Agustus 2025 lembaga itu menetapkan Hendarto, pemilik grup PT Bara Jaya Utama, sebagai tersangka terkait debitur lain.
Estimasi kerugian dan pengembangan penyidikan
KPK menyatakan ada 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dalam perkara ini. Praktik yang disidik diduga menyebabkan kerugian negara di atas Rp 11 triliun. Penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pemberian fasilitas kredit yang diduga menyimpang dari ketentuan.
Sampai pengumuman resmi lebih lanjut, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang dijadwalkan untuk Dwi maupun temuan baru terkait aliran dana. Pernyataan Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK menjadi sumber informasi resmi mengenai jadwal pemeriksaan tersebut.
Perkembangan kasus ini akan menjadi bagian penting dalam evaluasi tata kelola pembiayaan ekspor oleh lembaga pembiayaan negara dan upaya pencegahan praktik serupa di masa mendatang.