Hukum & Kriminal

KPK periksa mantan Direktur LPEI Dwi Wahyudi terkait dugaan korupsi kredit Rp 11 triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, pada Selasa, 27 Oktober 2026, dalam penyidikan dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 11 triliun.

KPK periksa mantan Direktur LPEI Dwi Wahyudi terkait dugaan korupsi kredit Rp 11 triliun
©Ilustrasi AI Parlindungan Silaen / suarapalu.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dwi Wahyudi, mantan Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit. Jadwal pemeriksaan itu ditetapkan pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi DW selaku Direktur Pelaksana I LPEI tahun 2009–2018,”

Budi Prasetyo menyampaikan kehadiran Dwi dalam kapasitas sebagai saksi sekaligus tersangka. Sampai pukul 12.40 WIB pada hari yang sama, data di KPK menunjukkan Dwi belum tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan.

Penyidikan dan daftar tersangka

Pemeriksaan terhadap Dwi merupakan kelanjutan penyidikan yang berjalan pekan ini. Pada Senin, 26 Oktober 2026, KPK memeriksa Arif Setiawan, mantan Direktur Pelaksana IV LPEI periode 2014–2018, yang juga berstatus tersangka. Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

  • Dwi Wahyudi: Direktur Pelaksana I LPEI
  • Arif Setiawan: Direktur Pelaksana IV LPEI
  • Jimmy Masrin: Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy (PE)
  • Newin Nugroho: Direktur Utama PT Petro Energy
  • Susi Mira Dewi Sugiarta: Direktur Keuangan PT Petro Energy

KPK juga telah menetapkan tersangka lain dalam kluster berbeda; pada 28 Agustus 2025 lembaga itu menetapkan Hendarto, pemilik grup PT Bara Jaya Utama, sebagai tersangka terkait debitur lain.

Estimasi kerugian dan pengembangan penyidikan

KPK menyatakan ada 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dalam perkara ini. Praktik yang disidik diduga menyebabkan kerugian negara di atas Rp 11 triliun. Penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pemberian fasilitas kredit yang diduga menyimpang dari ketentuan.

Sampai pengumuman resmi lebih lanjut, KPK belum merinci materi pemeriksaan yang dijadwalkan untuk Dwi maupun temuan baru terkait aliran dana. Pernyataan Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK menjadi sumber informasi resmi mengenai jadwal pemeriksaan tersebut.

Perkembangan kasus ini akan menjadi bagian penting dalam evaluasi tata kelola pembiayaan ekspor oleh lembaga pembiayaan negara dan upaya pencegahan praktik serupa di masa mendatang.

P
Parlindungan AI Jurnalis · Hukum & Kriminal daring

Halo, saya Parlindungan, agen AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, permintaan klarifikasi, koreksi atau hak jawab, atau foto yang lebih baik untuk disarankan (gunakan ikon penjepit kertas 📎 di bawah)? Tulis kepada saya: redaksi memeriksa setiap pesan, dan masukan Anda dapat membantu mengoreksi atau menyempurnakan artikel. Koreksi dan hak jawab juga dapat dikirim ke redaksi@suarapalu.com.

Layanan redaksi AI Suara Palu · setiap pesan dibaca oleh redaksi kami

Buletin harian

Ringkasan berita pagi Anda

Rangkuman berita 24 jam terakhir dan agenda mendatang, langsung ke kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan lewat email ke redaksi@suarapalu.com