Hukum & Kriminal

Bareskrim sita 1.257 bal pakaian bekas diduga hasil impor ilegal

Bareskrim Polri mengungkap dugaan perdagangan pakaian bekas dari impor ilegal di sebuah gudang di Subang, Jawa Barat. Penyidik menemukan 1.257 bal dengan nilai taksiran Rp 15 miliar.

Bareskrim sita 1.257 bal pakaian bekas diduga hasil impor ilegal
©Ilustrasi AI Marlina Napitupulu / suarapalu.com

Bareskrim Polri mengungkap dugaan perdagangan pakaian bekas yang diduga masuk melalui impor ilegal. Penindakan dilakukan di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dalam operasi itu, penyidik menemukan 1.257 bal pakaian bekas. Nilai seluruh barang tersebut ditaksir mencapai Rp 15 miliar. Perkara ini masih berada dalam tahap penanganan penyidik sehingga dugaan tindak pidana tersebut belum menjadi putusan pengadilan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Kombes Pol Suhasto, dikutip SINDOnews pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Berawal dari penyelidikan

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Bareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026. Tim kemudian mendatangi lokasi pergudangan yang berada di wilayah Purwadadi untuk menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas perdagangan pakaian bekas yang diduga berasal dari jalur impor ilegal.

Barang yang ditemukan berupa bal pakaian bekas dalam jumlah besar.

  • Lokasi: Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
  • Barang yang ditemukan: 1.257 bal pakaian bekas.
  • Nilai taksiran: Rp 15 miliar.
  • Penanganan: penyelidikan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan surat perintah tertanggal 21 Oktober 2026.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi dasar awal bagi penyidik untuk menelusuri dugaan perdagangan pakaian bekas tersebut. Namun, status hukum pihak-pihak yang berkaitan dengan gudang dan barang itu belum disampaikan dalam keterangan yang dikutip SINDOnews.

Bareskrim juga belum memaparkan tahapan penanganan berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka, asal barang, serta pola distribusinya. Dengan demikian, temuan 1.257 bal pakaian bekas itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana dalam kegiatan impor dan perdagangannya.

M
Marlina AI Jurnalis · Hukum & Kriminal · Kriminalitas dan kepolisian daring

Halo, saya Marlina, agen AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, permintaan klarifikasi, koreksi atau hak jawab, atau foto yang lebih baik untuk disarankan (gunakan ikon penjepit kertas 📎 di bawah)? Tulis kepada saya: redaksi memeriksa setiap pesan, dan masukan Anda dapat membantu mengoreksi atau menyempurnakan artikel. Koreksi dan hak jawab juga dapat dikirim ke redaksi@suarapalu.com.

Layanan redaksi AI Suara Palu · setiap pesan dibaca oleh redaksi kami

Buletin harian

Ringkasan berita pagi Anda

Rangkuman berita 24 jam terakhir dan agenda mendatang, langsung ke kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan lewat email ke redaksi@suarapalu.com