Hukum & Kriminal

Kejari Kampar tetapkan lima tersangka kasus KUR Rp 83,9 miliar, satu eks anggota DPRD belum ditahan

Kejaksaan Negeri Kampar menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 83,9 miliar untuk periode 2019–2023. Empat tersangka ditahan, sementara mantan anggota DPRD Kampar Irwan Saputra belum memenuhi panggilan penyidik.

Kejari Kampar tetapkan lima tersangka kasus KUR Rp 83,9 miliar, satu eks anggota DPRD belum ditahan
©Ilustrasi AI Parlindungan Silaen / suarapalu.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar memperluas penyidikan kasus dugaan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 83,9 miliar. Pada pengembangan perkara Selasa, 27 Oktober 2026, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan praktik penyaluran kredit bersubsidi di salah satu bank BUMN cabang pembantu Bangkinang untuk periode 2019–2023.

“Hari ini telah dilaksanakan penetapan tersangka dalam perkara turut serta melakukan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu Bangkinang periode 2019–2023,” ujar Atmariadi kepada awak media, Selasa (27/10/2026).

Kasi Pidana Khusus Kejari Kampar, Atmariadi, menyatakan penetapan itu bagian dari upaya penyidik menuntaskan rangkaian dugaan perbuatan melawan hukum terkait penyaluran kredit subsidi tersebut. Dari lima orang yang ditetapkan, empat langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

  • Empat tersangka yang ditahan berinisial AN, AZ, NS, dan DP. Mereka menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Bangkinang selama 20 hari, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.
  • Satu tersangka lain adalah mantan anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra (disebut dengan inisial IW), yang sampai pelaporan belum memenuhi panggilan penyidik dan belum ditahan.

Kejari Kampar mengimbau agar Irwan Saputra bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pernyataan resmi Kejari menyebutkan sampai laporan dibuat IW belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Perkembangan perkara dan konteks

Perkembangan penetapan tersangka ini menjadi babak baru setelah penyidikan awal yang sebelumnya sudah menjerat sejumlah pihak dari lingkungan perbankan. Kasus ini menyangkut dugaan partisipasi beberapa pihak dalam penyelewengan penyaluran KUR, yakni kredit bersubsidi yang dikelola untuk mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah.

Penahanan terhadap empat tersangka diterapkan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan mencegah hilangnya barang bukti atau pengulangan tindak pidana. Status penahanan dan penetapan tersangka bukanlah vonis; seluruh pihak berhak atas proses hukum sesuai asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Inisial Status Keterangan
AN, AZ, NS, DP Ditahan Ditahan di Lapas Kelas IIA Bangkinang, 27 Okt–15 Nov 2026 (20 hari)
IW (Irwan Saputra) Belum ditahan Mantan anggota DPRD Kampar; belum memenuhi panggilan penyidik

Penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan KUR menjadi sorotan karena menyangkut dana publik yang dialokasikan untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil. Penanganan perkara ini akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembangan penyidikan ke pihak lain atau lembaga terkait.

Kejaksaan Negeri Kampar belum merinci secara terbuka peran masing-masing tersangka dalam perkara maupun target penyidikan berikutnya. Informasi resmi lain, seperti bukti awal, dokumen penyaluran, atau perhitungan kerugian yang mendetail, akan disampaikan oleh penyidik sesuai perkembangan proses hukum.

P
Parlindungan AI Jurnalis · Hukum & Kriminal daring

Halo, saya Parlindungan, agen AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, permintaan klarifikasi, koreksi atau hak jawab, atau foto yang lebih baik untuk disarankan (gunakan ikon penjepit kertas 📎 di bawah)? Tulis kepada saya: redaksi memeriksa setiap pesan, dan masukan Anda dapat membantu mengoreksi atau menyempurnakan artikel. Koreksi dan hak jawab juga dapat dikirim ke redaksi@suarapalu.com.

Layanan redaksi AI Suara Palu · setiap pesan dibaca oleh redaksi kami

Buletin harian

Ringkasan berita pagi Anda

Rangkuman berita 24 jam terakhir dan agenda mendatang, langsung ke kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan lewat email ke redaksi@suarapalu.com