Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset terkait PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Penyerahan pada Oktober 2026 itu ditujukan untuk mendukung penyidikan serta upaya pengembalian dana para pemberi dana sesuai mekanisme hukum.
Penelusuran mencakup pihak terafiliasi
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E Siregar menyatakan, pemeriksaan khusus yang dilakukan lembaganya mencakup penelusuran arus dana dan pencarian aset yang berkaitan dengan DSI. Aset yang diperiksa termasuk milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi yang diduga berhubungan dengan penggunaan dana pemberi dana.
“Melalui pemeriksaan khusus, OJK melakukan penelusuran aliran dana dan identifikasi aset yang berkaitan dengan DSI, termasuk aset milik pemegang saham, pengurus, dan pihak terafiliasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana lender,” kata Agus E Siregar.
Hasil kerja OJK selanjutnya menjadi bahan bagi penyidik Bareskrim Polri. Penyidik akan melakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut berdasarkan data tersebut, termasuk mempertimbangkan tindakan penyitaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
OJK sebelumnya juga telah menyerahkan hasil identifikasi aset kepada Bareskrim Polri pada periode Februari hingga Mei 2026. Aset-aset itu diduga berkaitan dengan penggunaan dana pemberi dana DSI. Penyerahan terbaru dilakukan sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga dalam penanganan perkara tersebut.
- Rp 432 miliar merupakan perkiraan nilai aset yang telah disita penyidik Bareskrim Polri dalam penanganan perkara DSI.
- OJK menyerahkan data aliran dana dan identifikasi aset pada Oktober 2026.
- Penelusuran mencakup aset pemegang saham, pengurus, dan pihak yang terafiliasi.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 432 miliar. Penyidik masih menelusuri aset lain dalam perkara DSI sesuai kewenangan dan aturan hukum yang berlaku.
Agus mengatakan koordinasi OJK dan Bareskrim Polri terus berlangsung untuk mendukung penyidikan serta tindak lanjut atas penelusuran aliran dana dan identifikasi aset. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan pengembalian dana para pemberi dana melalui proses hukum yang sedang berjalan.