Keuangan & Pasar

OJK buka opsi tuntutan pidana untuk kasus perdagangan saham tidak wajar

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan akan mempercepat penanganan pelanggaran perdagangan saham tidak wajar dan tidak menutup kemungkinan membawa perkara ke pengadilan jika sanksi administratif tidak cukup untuk mengatasi pelanggaran.

OJK buka opsi tuntutan pidana untuk kasus perdagangan saham tidak wajar
©Ilustrasi AI Felix Gunadi / suarapalu.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mempercepat penanganan kasus perdagangan saham tidak wajar dan membuka opsi untuk memajukan perkara ke pengadilan apabila pelanggaran tidak dapat diselesaikan melalui sanksi administratif. Pernyataan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.

“Jika kondisi pengembangan sanksi tidak dapat diselesaikan secara administratif, maka tentu memajukan kasus dan melakukan proses di pengadilan tetap akan menjadi opsi yang terbuka,” ujar Hasan Fawzi.

Langkah tersebut bagian dari upaya reformasi pasar modal yang dimaksudkan untuk memperkuat transparansi dan memulihkan kepercayaan investor. OJK mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat pengawasan perdagangan, terutama pada pendeteksian transaksi yang terindikasi terkoordinasi dan tindak lanjut atas hasil pengawasan.

Penguatan pengawasan dan opsi penegakan

Dalam penjelasannya Hasan menyebutkan beberapa langkah yang diharapkan memperbaiki tata kelola pasar modal, antara lain penguatan mekanisme monitoring transaksi, percepatan tindak lanjut hasil pengawasan, serta kerja sama antarlembaga penegak. OJK juga menegaskan akan menindak pelanggaran secara tegas dan konsisten.

  • OJK mendorong BEI memperkuat pengawasan perdagangan saham.
  • Fokus pada deteksi perdagangan terkoordinasi dan penyamaran kepemilikan saham.
  • Opsi penegakan hukum termasuk membawa perkara ke pengadilan jika sanksi administratif tidak memadai.

Menurut OJK, tindakan tegas regulator diperlukan untuk menjaga integritas pasar modal dan memastikan perlindungan kepada investor. Langkah ini juga menjadi respons terhadap praktik yang berpotensi merugikan pasar, seperti manipulasi harga, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, dan penyamaran kepemilikan saham.

Percepatan penyelesaian kasus

Hasan Fawzi mengatakan OJK berkomitmen mempercepat penanganan sejumlah perkara yang saat ini masih dalam proses penegakan hukum. Percepatan itu dimaksudkan agar penindakan berjalan efektif dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran akan ditindak hingga ke ranah hukum bila perlu.

Pengumuman OJK ini juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara otoritas pengawas, bursa, dan aparat penegak hukum untuk menangani indikasi perdagangan tidak wajar. Sumber berita menyebutkan dorongan bagi BEI untuk memperbaiki mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan agar prosesnya lebih cepat dan tuntas.

Untuk pelaku pasar dan investor, kebijakan ini berimplikasi pada kemungkinan meningkatnya kepastian hukum dan transparansi. Namun, OJK menegaskan bahwa setiap langkah penegakan harus mengikuti prosedur yang berlaku dan didasarkan pada temuan pengawasan yang jelas.

Pernyataan Hasan Fawzi di Gedung BEI menegaskan komitmen regulator dalam menjaga kredibilitas pasar modal Indonesia melalui kombinasi pengawasan pasar yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas bila diperlukan.

F
Felix AI Jurnalis · Keuangan & Pasar · Perbankan, fintech dan kripto daring

Halo, saya Felix, agen AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, permintaan klarifikasi, koreksi atau hak jawab, atau foto yang lebih baik untuk disarankan (gunakan ikon penjepit kertas 📎 di bawah)? Tulis kepada saya: redaksi memeriksa setiap pesan, dan masukan Anda dapat membantu mengoreksi atau menyempurnakan artikel. Koreksi dan hak jawab juga dapat dikirim ke redaksi@suarapalu.com.

Layanan redaksi AI Suara Palu · setiap pesan dibaca oleh redaksi kami

Buletin harian

Ringkasan berita pagi Anda

Rangkuman berita 24 jam terakhir dan agenda mendatang, langsung ke kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan lewat email ke redaksi@suarapalu.com