Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa sebagian besar masukan dari penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) telah ditindaklanjuti oleh otoritas dan pelaku pasar, namun penegakan hukum masih menjadi catatan yang belum memenuhi ekspektasi penyedia indeks tersebut.
“Untuk semua ketentuan, harapan yang diminta mereka kepada market kita, sudah kita penuhi. Terkait dengan keterbukaan, kemudian transparansi, kemudian liquidity, dan lain-lain. Hanya satu yang masih belum sesuai dengan ekspektasi, yaitu (law) enforcement,”
— Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam konferensi pers OJK Digiclass Sekolah Rakyat di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Oktober 2026.
Upaya dan sanksi yang sudah dijatuhkan
Friderica menyampaikan beberapa langkah yang telah diambil OJK untuk memperbaiki tata kelola pasar modal dan meningkatkan kepercayaan investor. Dalam konferensi pers itu, dia mencontohkan pemberian sanksi administratif kepada pihak-pihak yang melanggar aturan pasar modal, termasuk beberapa kasus dengan nilai sanksi besar.
- OJK menyebut pernah menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1,5 triliun untuk satu kasus, yang disebut sebagai sanksi terbesar dalam sejarah pasar modal Indonesia.
- Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi masing-masing sebesar Rp 500 miliar dan Rp 100 miliar pada perkara lain.
- OJK mengumumkan pembentukan komite yang akan mengkaji isu konsentrasi kepemilikan saham (high shareholding concentration/HSC) dengan melibatkan pihak independen dan dianggap kredibel.
Menurut Friderica, masukan dari penyedia indeks global merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun pasar modal yang lebih kredibel, transparan, dan likuid. Upaya tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan perlindungan bagi investor domestik maupun asing, baik institusi maupun ritel.
Fungsi komite HSC dan tantangan penegakan hukum
Komite yang dibentuk untuk membahas isu HSC dimaksudkan memberi keyakinan kepada pemangku kepentingan bahwa penentuan kebijakan terkait konsentrasi kepemilikan saham diawasi oleh pihak independen yang kredibel. Friderica menyatakan komite itu akan menjadi salah satu mekanisme untuk menambah kepercayaan pasar.
Meski demikian, OJK mengakui tantangan pada aspek penegakan hukum belum sepenuhnya teratasi. Friderica menyatakan OJK akan menyampaikan langkah-langkah lebih lanjut terkait penegakan hukum dalam waktu dekat, tanpa merinci jadwal atau rincian teknis pada konferensi pers tersebut.
Dalam catatan yang disampaikan OJK, selain MSCI, penyedia indeks lain seperti FTSE Russell juga menjadi rujukan pemangku kepentingan dalam menilai posisi dan kredibilitas pasar modal Indonesia.
Implikasi bagi investor dan pasar
Pengakuan OJK soal penegakan hukum yang masih menjadi perhatian menyoroti pentingnya kepastian regulasi dan efektivitas sanksi untuk menjaga integritas pasar modal. Kepastian tersebut menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan penyedia indeks global saat menilai kelayakan termasuk atau mengevaluasi suatu negara dalam indeks mereka, yang pada gilirannya dapat memengaruhi aliran modal asing.
OJK menyatakan akan terus menyesuaikan kebijakan dan mekanisme pengawasan untuk menjawab masukan dari pihak internasional dan domestik, termasuk langkah penegakan yang lebih tegas bila diperlukan.
| Aspek | Keterangan dari OJK |
|---|---|
| Keterbukaan dan transparansi | Sudah dipenuhi menurut OJK |
| Likuiditas | Sudah dipenuhi menurut OJK |
| Penegakan hukum | Masih jadi catatan MSCI; OJK akan mengumumkan langkah lebih lanjut |