Badan Pemulihan Aset Kejaksaan melelang benda sitaan berupa komoditas batu bara yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT AKT. Komoditas tersebut disebut berjumlah kurang lebih 209.081,97 ton dan terjual dengan nilai penawaran Rp 264.080.879.000.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lelang digelar Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palangka Raya. Keterangan itu disampaikan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
“Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264.080.879.000.”
Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada periode 2016-2025. Dalam perkara ini, Samin Tan disebut sebagai tersangka. Status tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak sama dengan putusan bersalah.
Rincian objek dan proses lelang
Berdasarkan keterangan Kejagung, objek lelang berada di Desa Damparan, Dusun Hilir, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Rinciannya meliputi batu bara sekitar 171.107 metrik ton yang tersimpan di Jetty PT Artha Contractors serta sekitar 66.000 metrik ton di atas 15 tongkang di kawasan yang sama.
Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Dasarnya ialah Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tertanggal 30 April 2026.
| Komponen | Nilai atau keterangan |
|---|---|
| Jumlah komoditas | Kurang lebih 209.081,97 ton |
| Nilai limit | Rp 263.080.879.000 |
| Uang jaminan | Rp 130.000.000.000 |
| Harga penawaran pemenang | Rp 264.080.879.000 |
Penawaran dilakukan secara terbuka melalui portal resmi lelang.go.id. Batas penawaran ditetapkan pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB. Pejabat lelang kemudian mengesahkan satu peserta sebagai pemenang, yaitu Agni selaku Direktur PT DIOR.
Nilai penawaran PT DIOR berada Rp 1 miliar di atas nilai limit yang ditetapkan. Anang mengatakan keputusan pemenang ditetapkan oleh pejabat lelang setelah proses penawaran berlangsung.
“Terdapat satu peserta lelang yang disahkan dan dinyatakan menang oleh Pejabat Lelang yaitu atas nama Sdr. Agni selaku Direktur dari PT DIOR dengan harga penawaran senilai tersebut di atas.”
Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung
Pelelangan itu menjadi bagian dari pengelolaan benda sitaan dalam perkara pertambangan PT AKT. Nilai hasil lelang dan penetapan pemenang disampaikan Kejagung berdasarkan pelaksanaan lelang yang bekerja sama dengan KPKNL Palangka Raya.
- Batu bara sitaan terjual seharga Rp 264.080.879.000.
- Nilai tersebut berasal dari penawaran terbuka melalui lelang.go.id.
- PT DIOR menjadi pemenang dengan penawaran di atas nilai limit.