Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat sinergi antarlembaga dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mempercepat penanganan kejahatan digital. Pernyataan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid saat tampil dalam program Headline News Metro TV pada Selasa, 27 Oktober 2026.
“Tadi disampaikan Pak Kapolri bahwa kita memiliki MoU. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dan mempercepat respons terhadap pemberantasan kejahatan digital,”
Meutya menegaskan bahwa kerja sama Komdigi dan Polri bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga melibatkan langkah preventif dan keterlibatan publik. Menurut dia, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat penting untuk memetakan masalah utama yang muncul di ruang digital.
Dalam paparan di televisi, Meutya menyebut sejumlah jenis aduan yang menjadi perhatian, antara lain:
- jual beli data pribadi;
- penipuan online;
- judi online;
- pornografi dan perundungan;
- misinformasi dan hoaks.
Meutya mengatakan aduan masyarakat yang masuk melalui inisiatif kepolisian dapat membantu melihat “atensi utama” publik terhadap ranah digital. Ia menilai kanal pelaporan publik, yang terkadang dikaitkan dengan tagline kepolisian, menjadi sumber informasi untuk menentukan prioritas penanganan.
Menurut Menteri, apabila penanganan hanya dilakukan oleh Komdigi sendiri, efektivitas menanggulangi masalah tersebut akan terbatas. Oleh karena itu, Kerja sama dengan Polri dipandang penting untuk mengombinasikan upaya pencegahan, edukasi, pengawasan, dan tindakan penegakan hukum.
Pernyataan Meutya itu disiarkan dalam program berita Metro TV dan dikutip dari tayangan Headline News Metro TV. Dalam penjelasan yang sama, ia mendorong penguatan kolaborasi antara lembaga negara dan juga partisipasi aktif masyarakat agar ruang digital menjadi lebih aman bagi semua lapisan.
Langkah penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Komdigi dan Polri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata tata kelola ruang siber, menanggulangi kejahatan digital yang beragam dampaknya, serta mempercepat proses penindakan terhadap pelanggaran yang merugikan publik.
Komunitas pengguna internet, penyedia platform, dan penyelenggara layanan digital berpotensi terdampak langsung oleh kebijakan dan operasi penegakan yang dihasilkan dari koordinasi ini, khususnya dalam hal pelaporan, pemblokiran konten ilegal, dan investigasi tindak pidana siber.
Pernyataan lengkap Meutya dan rincian teknis MoU tersebut disampaikan melalui tayangan Headline News Metro TV pada 27 Oktober 2026.