Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi pelatihan vokasi dan sertifikasi profesi untuk 100 pekerja musik yang tergabung dalam Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPRI). Program tersebut ditujukan untuk memperkuat kompetensi sekaligus memberikan pengakuan profesional bagi pekerja di industri musik.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan pekerja musik merupakan bagian dari ekosistem ketenagakerjaan. Karena itu, mereka berhak memperoleh kesempatan kerja dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
“Ada dua hal yang perlu dipahami, pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan, dan yang kedua adalah penghidupan yang layak,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu, 1 November 2026.
Kompetensi dan kesejahteraan pekerja
Cris menyatakan peningkatan mutu industri musik perlu berjalan bersama dengan perbaikan kesejahteraan para pekerjanya. Kemnaker mencatat tidak semua pekerja musik memperoleh penghasilan yang memadai. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan penguatan kompetensi dan pengakuan profesi diperlukan dalam ekosistem musik.
Selain pelatihan dan sertifikasi, pemerintah juga menyoroti pelindungan yang sesuai dengan karakter pekerjaan di industri musik. Aspek yang diperhatikan mencakup:
- kejelasan hubungan kerja;
- perluasan akses jaminan sosial ketenagakerjaan;
- jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; serta
- keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam rangka membangun standar kompetensi yang lebih sesuai, Kemnaker membuka peluang pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk bidang musik. Penyusunannya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan ciri pekerjaan para pelaku industri musik.
Kemnaker menyebut saat ini telah tersedia 11 skema sertifikasi yang dapat dikembangkan lebih lanjut. Pengembangan itu diarahkan agar skema yang tersedia semakin spesifik dan relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan pekerja musik.
Cris menegaskan sertifikasi profesi tidak dimaksudkan untuk membatasi kesempatan kerja. Sertifikat yang diterbitkan melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diharapkan menjadi bukti kompetensi sekaligus memperkuat pengakuan profesional pekerja musik di Indonesia.