BPJS Kesehatan membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dihapus atau dialihfungsikan ke klinik Koperasi Merah Putih. Pernyataan itu disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.
“Menanggapi hal (penghapusan program JKN) tersebut dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sampai saat ini, program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” kata Rizzky Anugerah.
Rizzky mengatakan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Ia juga menyebutkan bahwa sistem jaminan kesehatan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, sehingga keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut penjelasan resmi tersebut, pengelolaan dan penyelenggaraan Program JKN bukanlah kebijakan sementara. BPJS Kesehatan menegaskan tetap menjalankan fungsi sebagai penyelenggara program negara untuk melindungi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, sesuai dengan ketentuan konstitusi yang mengatur hak atas jaminan sosial.
Rizzky meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia mengimbau peserta JKN untuk memastikan informasi melalui saluran resmi lembaga dan layanan yang tersedia.
- Peserta dapat mengecek status kepesertaan lewat aplikasi Mobile JKN.
- BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan administrasi lewat WhatsApp di nomor 08118165165.
- BPJS menegaskan fokus saat ini adalah meningkatkan pelayanan, bukan menghentikan program.
Isu penghapusan program kesehatan semacam ini cenderung menimbulkan kebingungan luas karena menyangkut akses pelayanan medis bagi jutaan peserta. Pemerintah dan lembaga terkait biasanya mendorong verifikasi informasi melalui kanal resmi seperti situs kementerian, pengumuman resmi BPJS Kesehatan, atau aplikasi Mobile JKN.
Berita resmi BPJS Kesehatan ini menjadi rujukan penting bagi peserta JKN yang menerima atau menemukan klaim serupa di media sosial. Kepastian hukum Program JKN berdasarkan undang-undang yang disebutkan BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap perubahan substansial pada penyelenggaraan jaminan kesehatan harus melalui proses kebijakan dan peraturan yang jelas.
BPJS Kesehatan menekankan pula bahwa layanan tetap berjalan dan peserta dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini dimaksudkan meredam kekhawatiran publik serta mengajak masyarakat menggunakan saluran resmi untuk konfirmasi dan layanan administrasi.