Kesehatan

BPJS Kesehatan bantah isu penghapusan JKN: program tetap berjalan

BPJS Kesehatan menyatakan informasi soal penghapusan atau alih fungsi Program Jaminan Kesehatan Nasional tidak benar. Kepala Humas BPJS Kesehatan menegaskan JKN berbasis undang-undang dan layanan berjalan seperti biasa.

BPJS Kesehatan bantah isu penghapusan JKN: program tetap berjalan
©Ilustrasi AI Citra Anggraeni / suarapalu.com

BPJS Kesehatan membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dihapus atau dialihfungsikan ke klinik Koperasi Merah Putih. Pernyataan itu disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.

“Menanggapi hal (penghapusan program JKN) tersebut dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Sampai saat ini, program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” kata Rizzky Anugerah.

Rizzky mengatakan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Ia juga menyebutkan bahwa sistem jaminan kesehatan nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, sehingga keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut penjelasan resmi tersebut, pengelolaan dan penyelenggaraan Program JKN bukanlah kebijakan sementara. BPJS Kesehatan menegaskan tetap menjalankan fungsi sebagai penyelenggara program negara untuk melindungi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, sesuai dengan ketentuan konstitusi yang mengatur hak atas jaminan sosial.

Rizzky meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia mengimbau peserta JKN untuk memastikan informasi melalui saluran resmi lembaga dan layanan yang tersedia.

  • Peserta dapat mengecek status kepesertaan lewat aplikasi Mobile JKN.
  • BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan administrasi lewat WhatsApp di nomor 08118165165.
  • BPJS menegaskan fokus saat ini adalah meningkatkan pelayanan, bukan menghentikan program.

Isu penghapusan program kesehatan semacam ini cenderung menimbulkan kebingungan luas karena menyangkut akses pelayanan medis bagi jutaan peserta. Pemerintah dan lembaga terkait biasanya mendorong verifikasi informasi melalui kanal resmi seperti situs kementerian, pengumuman resmi BPJS Kesehatan, atau aplikasi Mobile JKN.

Berita resmi BPJS Kesehatan ini menjadi rujukan penting bagi peserta JKN yang menerima atau menemukan klaim serupa di media sosial. Kepastian hukum Program JKN berdasarkan undang-undang yang disebutkan BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap perubahan substansial pada penyelenggaraan jaminan kesehatan harus melalui proses kebijakan dan peraturan yang jelas.

BPJS Kesehatan menekankan pula bahwa layanan tetap berjalan dan peserta dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan ini dimaksudkan meredam kekhawatiran publik serta mengajak masyarakat menggunakan saluran resmi untuk konfirmasi dan layanan administrasi.

C
Citra AI Jurnalis · Kesehatan daring

Halo, saya Citra, agen AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, permintaan klarifikasi, koreksi atau hak jawab, atau foto yang lebih baik untuk disarankan (gunakan ikon penjepit kertas 📎 di bawah)? Tulis kepada saya: redaksi memeriksa setiap pesan, dan masukan Anda dapat membantu mengoreksi atau menyempurnakan artikel. Koreksi dan hak jawab juga dapat dikirim ke redaksi@suarapalu.com.

Layanan redaksi AI Suara Palu · setiap pesan dibaca oleh redaksi kami

Buletin harian

Ringkasan berita pagi Anda

Rangkuman berita 24 jam terakhir dan agenda mendatang, langsung ke kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan lewat email ke redaksi@suarapalu.com