Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan keberatan atas rencana pembentukan panitia seleksi (pansel) Komisi Pemilihan Umum pada masa ketika Rancangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih dalam pembahasan.
“Tapi saya begini, saya termasuk orang yang sebetulnya kurang setuju kalau pansel itu dibentuk sekarang,” kata Ahmad Doli Kurnia di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Doli menjelaskan kekhawatirannya bahwa jika pansel dibentuk sebelum RUU Pemilu selesai, materi seleksi berisiko mengacu pada undang-undang yang akan diganti. Menurutnya, calon penyelenggara pemilu semestinya diuji berdasarkan peraturan yang nantinya akan mereka jalankan.
Ia mencontohkan skenario di mana soal atau materi tes masih berdasar pada ketentuan lama sehingga para peserta tidak memiliki kepastian tentang ketentuan yang harus dikuasai. Doli menilai kondisi seperti itu dapat menimbulkan keganjilan ketika undang-undang yang sedang dirancang segera berlaku.
Untuk mengatasi potensi inkonsistensi tersebut, ia menyampaikan usulan kebijakan. Salah satu poin yang ia ajukan adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang hanya mengamandemen satu pasal terkait pelaksanaan seleksi. Pernyataan lengkap mengenai usulan kedua tidak tercantum pada pernyataan yang disiarkan.
Impak dan konteks pembahasan
- Ketidakpastian aturan: Pembentukan pansel sebelum finalisasi RUU berisiko membuat materi seleksi tidak relevan dengan hukum baru.
- Pentingnya pemahaman calon penyelenggara: Doli menekankan bahwa penyelenggara pemilu harus paham isi aturan yang akan diterapkan.
- Proses legislasi: RUU Pemilu yang mengubah UU Nomor 7 Tahun 2017 masih dalam proses pembahasan di DPR, sehingga waktu finalisasi dianggap berpengaruh pada mekanisme seleksi.
Pernyataan Doli muncul ketika DPR sedang menjadwalkan lanjutan pembahasan RUU Pemilu. Sikap tersebut menunjukkan perdebatan di internal parlemen mengenai waktu dan mekanisme pembentukan pansel, yang memiliki konsekuensi langsung terhadap proses pemilihan penyelenggara independen untuk pemilu mendatang.
Pihak lain di DPR atau lembaga terkait belum memberikan tanggapan resmi atas usulan penundaan pembentukan pansel yang dilontarkan Ahmad Doli. Perdebatan mengenai kapan pansel dibentuk tetap menjadi bagian dari diskusi lebih luas tentang tata kelola pemilu dan kepastian hukum bagi calon komisioner KPU.