Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyatakan seluruh rangkaian penyelenggaraan Pemilu 2024 telah selesai. Penjelasan itu disampaikan setelah Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan lembaganya mengetahui putusan tersebut dari pemberitaan media massa. KPU kemudian memberikan tanggapan dengan merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu mengenai batas akhir tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, dalam hal ini tahapan penyelenggaraan pemilu, tahapan penyelenggaraan pemilu telah usai setelah pasangan calon terpilih dilantik,” ucap Komisioner KPU RI, Idham Holik.
Penjelasan KPU mengenai tahapan pemilu
Menurut Idham, KPU harus menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar ketika merespons persoalan yang berkembang di ruang publik. Ia menyebut aturan mengenai berakhirnya tahapan pemilu telah dicantumkan secara jelas dalam norma hukum.
“Tentunya kami dalam merespons isu-isu publik ataupun pertanyaan publik harus mempedomani Undang-Undang Pemilu. Undang-Undang Pemilu mengatur hal yang demikian dan aturan di dalam undang-undang tersebut juga diatur secara eksplisit,” ucap Idham Holik.
Pernyataan KPU tersebut berfokus pada status tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam keterangan yang disampaikan, Idham tidak menyebut adanya pembukaan kembali tahapan pemilu sebagai dampak dari putusan Mahkamah Agung.
Putusan yang menjadi perhatian itu berkaitan dengan dokumen penyetaraan ijazah sekolah menengah atas Gibran. KPU menyampaikan posisi kelembagaannya mengenai berakhirnya tahapan pemilu, sementara informasi mengenai putusan Mahkamah Agung diketahui melalui pemberitaan media dan menjadi bagian dari pertanyaan publik kepada penyelenggara pemilu.
- Objek putusan: surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
- Sikap KPU: tahapan Pemilu 2024 dinyatakan selesai setelah pasangan calon terpilih dilantik.
- Dasar tanggapan: ketentuan Undang-Undang Pemilu yang mengatur batas akhir tahapan penyelenggaraan pemilu.