Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah dugaan bahwa pemerintah menghapus atau meminta platform digital menurunkan konten mengenai banjir bandang di Aceh. Kementerian menyatakan tidak menerima permintaan untuk melakukan penindakan dan tidak melakukan penghapusan terhadap unggahan tersebut.
Plt Kabiro Humas Komdigi, Farida Dewi Maharani, menyampaikan klarifikasi itu setelah beredar narasi di media sosial yang menuduhkan adanya penghapusan konten bencana. Menurut Farida, kementerian telah memeriksa informasi tersebut sebelum menyampaikan bantahan.
“Kami sudah cek bahwa kami tidak menerima permintaan dan tidak melakukan takedown konten terhadap konten banjir bandang di Aceh,” kata Farida Dewi Maharani.
Dikutip dari detik.com, Komdigi juga memeriksa sejumlah layanan media sosial untuk melihat keberadaan unggahan tentang kondisi banjir di Aceh. Pemantauan dilakukan terhadap Instagram, X, dan Threads, yang masih memuat konten dari akun pribadi maupun akun media.
Unggahan masih dapat diakses
Laporan pemantauan per 3 November 2026 pukul 16.00 WIB mencatat bahwa konten mengenai banjir bandang Aceh masih beredar dalam 24 jam terakhir. Di X, sejumlah akun pribadi mengunggah informasi dan dokumentasi mengenai kondisi banjir.
Konten dari wilayah Aceh Barat juga ditemukan di Threads. Unggahan tersebut berasal dari akun media dan akun personal. Temuan serupa terlihat di Instagram melalui foto maupun video yang memperlihatkan situasi banjir di sejumlah wilayah Aceh.
- X: unggahan dari sejumlah akun pribadi masih ditemukan.
- Threads: konten banjir Aceh Barat berasal dari akun media dan personal.
- Instagram: foto serta video kondisi banjir masih dapat diakses publik.
Komdigi menjadikan hasil pemantauan itu sebagai dasar untuk menepis tudingan penghapusan konten. Kementerian menegaskan bahwa masyarakat masih dapat menemukan dan mengakses unggahan mengenai banjir Aceh melalui beberapa platform digital.
Klarifikasi tersebut berfokus pada tindakan Komdigi terhadap konten yang beredar. Dalam keterangannya, kementerian tidak menyebut adanya permintaan penurunan unggahan dari pihak lain maupun tindakan penghapusan yang dilakukan terhadap konten-konten tersebut.