Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang memeriksa dugaan kegagalan pelindungan data pribadi yang dialami PT Fore Kopi Indonesia Tbk. Pemeriksaan itu dilakukan sebelum pemerintah menentukan pihak yang bertanggung jawab dan jenis sanksi administratif.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi Muchtarul Huda mengatakan penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian. Karena itu, sanksi belum dapat ditentukan pada tahap ini.
“Oleh karena itu, pihak yang akan dikenai sanksi maupun jenis sanksi administratif yang akan diterapkan belum dapat ditentukan sebelum proses pemeriksaan selesai.”
Pernyataan tersebut disampaikan Huda dalam jawaban tertulis yang dikutip Bisnis.com pada Rabu, 4 November 2026. Ia menjelaskan, ketentuan mengenai pelindungan data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta peraturan pelaksanaannya.
Pembagian tanggung jawab dalam pemrosesan data
Komdigi merujuk pada ketentuan mengenai hubungan antara pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi. Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) UU PDP, pemrosesan data oleh prosesor tetap menjadi tanggung jawab pengendali data pribadi.
Namun, tanggung jawab itu dapat beralih kepada prosesor apabila pemrosesan dilakukan di luar perintah dan tujuan yang ditetapkan pengendali. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 51 ayat (6).
- Pengendali data pribadi tetap bertanggung jawab atas pemrosesan yang dilakukan prosesor.
- Prosesor dapat memikul tanggung jawab apabila memproses data di luar perintah dan tujuan pengendali.
- Penentuan pihak yang bertanggung jawab menunggu pemeriksaan dan pembuktian Komdigi.
Jenis sanksi yang diatur
Huda menyebut Pasal 57 UU PDP mengatur beberapa sanksi administratif bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan pelindungan data pribadi. Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, serta penghapusan atau pemusnahan data pribadi.
Selain itu, aturan tersebut memuat denda administratif paling banyak 2 persen dari pendapatan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran. Penerapan sanksi tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian terhadap dugaan yang sedang ditangani.
Komdigi memastikan Fore telah melaporkan dugaan kegagalan pelindungan data pribadi pada 28 Oktober 2026. Setelah laporan diterima, kementerian melakukan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban pelindungan data pribadi, langkah berikutnya akan ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.