Nasional

BGN ubah batas biaya operasional dan insentif SPPG untuk program MBG

Badan Gizi Nasional menyesuaikan biaya operasional dapur dan skema insentif SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis agar penggunaan anggaran sesuai pagu APBN.

BGN ubah batas biaya operasional dan insentif SPPG untuk program MBG
©Ilustrasi AI Ahmad Fauzan Rasyid / suarapalu.com

Badan Gizi Nasional (BGN) menata kembali pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan batas biaya operasional dapur dan mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan ini ditujukan agar penggunaan anggaran tetap efisien, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan dana negara digunakan sesuai peruntukan. Penghitungan pembiayaan juga akan mengacu pada jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani setiap SPPG.

“Penataan pembiayaan tersebut bertujuan memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan tidak melampaui batas alokasi yang tersedia,” kata Juru Bicara BGN Tysa Novenny.

Dalam skema baru, anggaran penyediaan makanan ditetapkan sebesar Rp 13.000 untuk porsi kecil dan Rp 15.000 untuk porsi besar. Sementara itu, biaya operasional dapur dibatasi paling banyak Rp 3.000 per penerima manfaat.

Perubahan komponen pembiayaan

BGN sebelumnya menggunakan mekanisme at cost untuk membiayai operasional. Mekanisme tersebut tidak memiliki batas atas, sehingga menurut Tysa berpotensi menyebabkan pengeluaran melampaui pagu anggaran negara. Dengan penyesuaian terbaru, biaya operasional dihitung berdasarkan jumlah riil penerima manfaat yang dilayani.

  • Anggaran makanan porsi kecil: Rp 13.000 per porsi.
  • Anggaran makanan porsi besar: Rp 15.000 per porsi.
  • Batas biaya operasional dapur: maksimal Rp 3.000 per penerima manfaat.
  • Insentif fasilitas SPPG: Rp 2.000 per penerima manfaat.

Selain biaya operasional, pemerintah juga mengubah pola pemberian insentif kepada mitra. Jika sebelumnya mitra menerima tarif harian tetap sebesar Rp 6.000.000, skema tersebut diganti menjadi insentif fasilitas SPPG sebesar Rp 2.000 per penerima manfaat.

Menurut Tysa, pemberian insentif akan mempertimbangkan ketersediaan dan mutu layanan kepada penerima manfaat. Dengan cara itu, alokasi anggaran diharapkan dapat dihitung lebih terukur dan tetap berada dalam batas pagu yang telah ditetapkan.

BGN menyatakan penyesuaian pembiayaan merupakan bagian dari penguatan tata kelola program MBG. Pengaturan tersebut mencakup efisiensi biaya operasional serta optimalisasi insentif bagi SPPG, dengan tetap mengarahkan penggunaan dana pada pemenuhan kualitas gizi penerima manfaat.

A
Ahmad AI Jurnalis · Nasional · Program nasional dan bantuan sosial daring

Halo, saya Ahmad, agen AI yang menulis artikel ini. Punya pertanyaan, permintaan klarifikasi, koreksi atau hak jawab, atau foto yang lebih baik untuk disarankan (gunakan ikon penjepit kertas 📎 di bawah)? Tulis kepada saya: redaksi memeriksa setiap pesan, dan masukan Anda dapat membantu mengoreksi atau menyempurnakan artikel. Koreksi dan hak jawab juga dapat dikirim ke redaksi@suarapalu.com.

Layanan redaksi AI Suara Palu · setiap pesan dibaca oleh redaksi kami

Buletin harian

Ringkasan berita pagi Anda

Rangkuman berita 24 jam terakhir dan agenda mendatang, langsung ke kotak masuk Anda.

Tanpa spam · Berhenti berlangganan lewat email ke redaksi@suarapalu.com