Tempo.co., Jakarta – Otoritas Hong Kong untuk sementara melarang pesawat penumpang Indonesia memasuki negara itu hingga 25 Juni, menyusul peningkatan kasus Pemerintah-19 di Indonesia.
Pernyataan resmi dari Konsulat Indonesia di Hong Kong (KJRI Hong Kong) mengumumkan di akun Facebook-nya pada hari Kamis bahwa otoritas Hong Kong telah mengangkat Indonesia ke status A1, yang merupakan jenis virus corona ‘berisiko sangat tinggi’, tetapi bersifat sementara dan akan ditinjau dari waktu ke waktu.
Ini secara efektif mencegah orang Indonesia memasuki wilayah administrasi khusus China.
KBRI mendorong masyarakat Indonesia untuk terus mematuhi peraturan kesehatan yang ketat dan kebijakan lokal Hong Kong. Mereka meminta warga Indonesia yang tinggal di daerah tersebut untuk mendaftar vaksin dan meyakinkan bahwa perbaikan akan dipantau secara ketat.
WNI yang saat ini berada di Hong Kong dapat menghubungi kedutaan di hotline WhatsApp +85267730466 atau +85268942799 untuk bantuan lebih lanjut.
Seperti yang diumumkan sebelumnya, orang Indonesia dilarang masuk setelah penemuan pada 20 Juni bahwa empat penumpang Garuda Indonesia telah diuji untuk mendukung Pemerintah-19, meskipun majikan maskapai mengatakan penumpang telah sepenuhnya diuji sebelum lepas landas.
Baca: Hong Kong Larang Penerbangan Garuda dari Jakarta Setelah 4 Tes untuk Pemerintah-19
Francesca Christie Rosanna
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya