Mei 16, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Indonesia Memperkenalkan Kebijakan Bridging Visa

Indonesia Memperkenalkan Kebijakan Bridging Visa

Indonesia telah memperkenalkan kebijakan baru 'bridging visa' yang memungkinkan orang asing untuk tinggal di negara tersebut sementara mereka memproses izin kewarganegaraan mereka, sehingga mereka dapat menghemat waktu dan biaya, serta memberikan mereka kepastian hukum yang lebih baik.

Orang asing pemegang visa kunjungan kini dapat memperoleh bridging visa ini melalui portal evisa.imigrasi.go.id. Hal ini berlaku bagi izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah habis masa berlakunya. Izin tinggal sementara ini berlaku selama 60 hari dan hanya dapat diperoleh di wilayah Indonesia, jika orang asing tersebut meninggalkan Indonesia maka bridging visa tidak berlaku.

Jenis Visa Lainnya di Indonesia

Pengunjung asing dapat mengajukan berbagai jenis visa tergantung pada tujuan kunjungan mereka.

Visa Bisnis

Ini adalah visa sekali masuk, berlaku selama 60 hari pada saat kedatangan dan dapat diperpanjang hingga empat kali. Jenis visa ini diperuntukkan bagi pengusaha yang menghadiri pertemuan, konferensi, atau riset pasar di negara tersebut.

Visa ini harus disponsori oleh badan hukum di Indonesia dan pemegangnya tidak diperbolehkan mencari pekerjaan selama berada di negara tersebut.

Visa bisnis masuk ganda

Visa bisnis multiple-entry memungkinkan pengunjung asing melakukan perjalanan berulang kali ke Indonesia selama satu tahun. Namun, visa pada saat kedatangan memiliki batasan 60 hari, artinya pengunjung harus meninggalkan negara tersebut sebelum masa berlakunya habis sebelum dapat masuk kembali ke Indonesia.

Persyaratan untuk mendapatkan jenis visa ini sama dengan persyaratan untuk visa bisnis. Biayanya adalah US$100.

Persyaratan aplikasi

Persyaratan pengajuan visa bisnis adalah sebagai berikut:

  • Paspor masih berlaku minimal enam bulan;
  • Surat undangan dari sponsor yang berbasis di Indonesia yang menyatakan tujuan kunjungan pemohon dan durasi tinggal. Sponsor Indonesia harus mengajukan permohonan online ke Kantor Imigrasi di Jakarta atas nama pemohon;
  • Prosesnya biasanya memakan waktu lima hari kerja, dan kemudian Kantor Imigrasi akan menerbitkan surat persetujuan visa. Nanti akan diteruskan ke kedutaan Indonesia terdekat pemohon yang akan menerbitkan visa.
  • Surat lamaran bisnis dari perusahaan milik pemohon sendiri;
  • Satu lembar pas foto ukuran paspor (latar belakang putih);
  • Salinan rencana perjalanan pemohon, tiket penerbangan elektronik;
  • Membayar biaya sebesar US$50; Dan
  • Laporan bank yang membuktikan bahwa pemohon memiliki setidaknya US$1.500.
READ  Saat fasilitas jatuh, dokter Indonesia membuat pilihan di antara pasien

Visa kerja

Hanya perusahaan Indonesia yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang dapat mengajukan permohonan visa kerja (IMTA). Perusahaan harus membuktikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (MOM) bahwa pelamar asing dapat memenuhi posisi tertentu.

Tenaga kerja asing tidak diperbolehkan bekerja pada sektor-sektor berikut:

  • Manajemen Sumber Daya Manusia;
  • sah;
  • kesehatan dan keselamatan;
  • kontrol kualitas; Dan
  • Manajemen rantai persediaan.

tentang kami

Disiapkan oleh Pengarahan ASEAN Desan Shira & Rekan. Perusahaan ini melayani investor asing di seluruh Asia dan memiliki kantor di seluruh ASEAN Singapura, Hanoi, Kota Ho Chi MinhDan Da Nang Selain itu, di Vietnam Jakarta, di Indonesia. Kami juga memiliki perusahaan mitra MalaysiaItu FilipinaDan Thailand Serta praktik kami Cina Dan India. Silakan hubungi kami di [email protected] atau kunjungi situs web kami www.dezshira.com.