Mei 5, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Pria Indonesia kalah banding atas ‘deportasi yang tidak adil’ dari Jepang

Pria Indonesia kalah banding atas ‘deportasi yang tidak adil’ dari Jepang





Gedung yang berisi Distrik Hiroshima dan Pengadilan Tinggi (Mainichi)

HIROSHIMA — Seorang pria Indonesia yang meminta sekitar 7 juta yen (sekitar $47.000) sebagai kompensasi atas deportasi yang salah, namun permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Hiroshima pada 25 Januari.

Ricky Amrullah, 30, dipulangkan ke Indonesia sebelum pelatihan teknis dimulai karena dia tidak bisa berbahasa Jepang. Amrullah mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik Hiroshima terhadap badan pengawas yang memediasi penempatan magangnya dan perusahaan perikanan yang berbasis di HigashiHiroshima, Prefektur Hiroshima tempat dia bekerja. Pengadilan negeri memutuskan menolak Amrullah, yang kemudian mengajukan banding.

Senada dengan putusan pengadilan yang lebih rendah, Ketua Hakim Yuki Waki ​​​​mengatakan kepulangan Amrullah tidak dapat dipaksakan, seraya menyatakan bahwa ia telah menandatangani perjanjian dengan pengawas untuk kembali ke Jepang setelah pindah sementara ke Indonesia untuk meningkatkan keterampilan bahasa Jepangnya.

“Saat berdiskusi (dengan organisasi), dia sampai pada kesimpulan bahwa lebih baik belajar bahasa Jepang, jadi tidak ada paksaan,” kata hakim.

Amrullah berpendapat bahwa persyaratan kemahiran bahasa Jepang hanya berlaku untuk profesi pemeliharaan, dan lembaga pengawas bertanggung jawab atas pendidikan bahasa Jepang bagi peserta pelatihan teknis yang tiba di Jepang.

(Asli Jepang oleh Shinami Takeichi, Biro Hiroshima)

READ  Pencarian berakhir setelah gunung berapi meletus di Indonesia, menewaskan 23 orang