Amnesty International menemukan bahwa perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Israel menjual teknologi spyware dan pengawasan yang mengganggu ke Indonesia.
Sebuah laporan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Israel menjual perangkat lunak mata-mata invasif dan teknologi pengawasan ke Indonesia. [Getty]
Sebuah laporan dari laboratorium keamanan Amnesty International menemukan bahwa setidaknya empat perusahaan Israel menjual spyware dan teknologi pengawasan siber yang mengganggu ke Indonesia.
Penyelidikan tersebut, berdasarkan catatan perdagangan, data pengiriman, dan pemindaian internet, menemukan adanya hubungan antara badan dan lembaga resmi pemerintah di Indonesia – negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik formal dengan Israel.
Hubungan antara Indonesia, negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dan perusahaan-perusahaan Israel—termasuk NSO, Candiru, Wintego, dan Intellexa—setidaknya dimulai pada tahun 2017.
“Alat spyware yang sangat invasif dirancang untuk tersembunyi dan meninggalkan jejak minimal,” kata Amnesty dalam laporan tersebut, seraya menambahkan bahwa hanya ada sedikit transparansi mengenai target sistem tersebut.
“Kerahasiaan yang tertanam ini membuat penyalahgunaan alat-alat ini terhadap masyarakat sipil menjadi lebih sulit dideteksi, dan berisiko menciptakan pola impunitas atas pelanggaran hak asasi manusia,” tambah Amnesty.
Laporan tersebut menemukan impor spyware yang signifikan antara tahun 2017 dan 2023 oleh perusahaan dan lembaga pemerintah Indonesia, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara.
Polisi Indonesia menolak menjawab pertanyaan tentang temuan tersebut, Amnesty melaporkan, sementara Badan Siber dan Sandi Negara tidak menanggapi pada saat publikasi.
Ini bukan pertama kalinya Indonesia dikaitkan dengan spyware Israel, dan laporan pada tahun 2023 menemukan jejak spyware Pegasus NSO di negara tersebut.
Pada tahun 2022, Reuters Lebih dari selusin pejabat senior pemerintah Indonesia dan personel militer dilaporkan menjadi sasaran spyware Israel setahun yang lalu.
Laporan Amnesty menemukan bahwa sebagian besar spyware mengharuskan individu mengklik link yang membawa mereka ke sebuah situs web.
Situs web ini mengikuti berita sah atau organisasi kritik politik.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa karena Indonesia saat ini tidak memiliki undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi spyware atau pengawasan secara legal, “ruang sipil telah menyusut sebagai akibat dari serangan terhadap hak atas kebebasan berekspresi, berkumpul dan berserikat secara damai.” kata Amnesti.
Amnesty mendesak pemerintah Indonesia untuk melarang spyware yang sangat invasif.
More Stories
Sedikitnya 20 WNI diusir dari Lebanon: FM
Industri TPT Indonesia terancam dengan masuknya impor
Penawaran dan permintaan: BIAS Indonesia berupaya meningkatkan kemampuan pertahanan pada tahun 2024