Mei 20, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Perusahaan Indonesia yang menentang perintah, tetap merusak lahan gambut di habitat orangutan

Perusahaan Indonesia yang menentang perintah, tetap merusak lahan gambut di habitat orangutan

  • Produsen pulpwood Indonesia PT. Mayawana Persada terus menghancurkan habitat orangutan Kalimantan (Bongo pygmaeus) yang ganas meski ada perintah pemerintah untuk berhenti membuka lahan gambut.
  • Analisis yang dilakukan oleh Koalisi LSM menemukan bahwa 30.296 hektar (74.900 hektar) lahan telah dialihkan pada bulan Maret, termasuk 15.560 hektar (38.400 hektar) lahan yang dilindungi; Antara tahun 2016 dan 2022, 15.643 hektar (38.700 hektar) habitat orangutan Kalimantan hancur.
  • Para pegiat lingkungan hidup menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut izin perusahaan tersebut.

JAKARTA – Perusahaan deforestasi terbesar di Indonesia terus membuka lahan gambut, mengabaikan perintah pemerintah untuk menghentikan deforestasi.

Perusahaan yang dimaksud adalah produsen pulpwood PT Mayawana Persada.

Sejak tahun 2016, perusahaan ini telah menebang hutan seluas 35.000 hektar (86.500 hektar) – setengah luas Singapura – dan mendirikan perkebunan kayu pulp monokultur di lahan konsesinya yang seluas 136.710 hektar (337.800 hektar).

Para aktivis mencatat bahwa pembukaan lahan ini terjadi di habitat penting orangutan dan lahan gambut yang kaya karbon.

Menurut analisis yang dilakukan oleh koalisi LSM, sekitar 30.296 hektar (74.900 hektar) lahan, dimana 15.560 hektar (38.400 hektar) telah dilindungi dan dikonversi pada bulan Maret 2024.

Peta perubahan lahan gambut di konsesi PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat per Maret 2024.

Habitat seluas 15.643 hektar (38.700 hektar) telah disetujui untuk orangutan Kalimantan yang terancam punah (38.700 hektar).Bongo PygmaeusDari 2016-22.

Kasus ini telah menarik perhatian publik karena besarnya deforestasi dan konsesi terhadap perubahan iklim serta pentingnya ekosistem bagi kelangsungan hidup satwa liar yang terancam punah.

A Laporan Terbaru, yang menyelidiki operasi Mayawana Persada, menggambarkan kasus ini sebagai “salah satu kasus deforestasi terbesar di Indonesia” dan dikaitkan dengan perusahaan kertas dan kelapa sawit yang berbasis di Singapura, Royal Golden Eagle (RGE). Terlepas dari temuan adanya kesamaan personel kunci, hubungan manajemen operasional, dan hubungan rantai pasokan, RGE membantah adanya hubungan dengan Mayavan Persada.

Beberapa laporan media dan LSM meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengevaluasi operasi Mayavan Persada dan memerintahkan perusahaan tersebut untuk berhenti menebangi hutan terdegradasi di konsesinya.

READ  Kopi es Indonesia dengan alpukat

Melalui surat tertanggal 28 Maret 2024, kementerian mengarahkan perusahaan tersebut untuk menghentikan semua operasi penebangan kayu di wilayah yang terdaftar, memfokuskan operasinya pada lahan kosong dan memulihkan apa yang telah dihancurkan.

Deforestasi di hutan hujan Mayawana Persada harus dihentikan karena hutan Indonesia tidak memenuhi target iklim pemerintah untuk menyerap lebih banyak karbon daripada emisinya, yang berarti karbon akan berkurang pada tahun 2030, menurut kementerian. dikenal sebagai sasaran Penurunan bersih FOLU Indonesia pada tahun 2030.

Untuk mencapai tujuan ini, kawasan dengan nilai konservasi tinggi (HCV), seperti lahan gambut dalam dan habitat satwa liar, harus dilindungi bersama dengan upaya konservasi dan restorasi hutan lainnya.

Sementara itu, Kementerian menyatakan bahwa konsesi Mayavana Persada tumpang tindih dengan kawasan luas yang memiliki nilai konservasi tinggi. Oleh karena itu, perusahaan perlu melindungi 79.773 hektar (197.100 hektar) kawasan NKT di dalam konsesinya untuk memenuhi target penurunan bersih FOLU pada tahun 2030, kata kementerian dalam surat tersebut.

Amanda Horowitz, direktur senior untuk Asia dan Afrika di kelompok advokasi Mighty Earth yang berbasis di AS, menyebut surat kementerian tersebut sebagai “contoh bagaimana pemerintah dapat bertindak”.

“Jadi kami melihat pemerintah mengambil tindakan untuk benar-benar memenuhi komitmen iklim,” katanya. “Ini sebenarnya sangat ramah.”

Namun bertentangan dengan perintah kementerian, Mayavana Persada terus menebangi 79.773 hektar hutan bit di kawasan HCV, dengan 434,33 hektar (1.072 hektar) ditebangi antara tanggal 1-24 April, menurut analisis yang dilakukan oleh Aliansi LSM.

Peta yang menunjukkan pembukaan lahan gambut di kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) konsesi PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat pada tanggal 1 hingga 24 April 2024.

Hal ini jelas merupakan pengabaian terhadap perintah kementerian dan jelas merupakan pelanggaran terhadap aturan konservasi batu bara pemerintah, kata Sayyidatiihayaa Afra G. Raseukiy, analis kebijakan pada kelompok advokasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia Satya Bumi.

Dalam pertemuan dengan empat pejabat Kementerian Lingkungan Hidup pada tanggal 30 April, Syedadathihaya dan anggota aliansi LSM lainnya memberi tahu kementerian tentang penebangan bit yang sedang berlangsung.

Para petugas terkejut mendengarnya, katanya. Sayyadatihaya mengatakan, hal ini menunjukkan Kementerian tidak mampu memantau Mayawana Persada dengan baik dan tidak cukup dengan memerintahkan perusahaan menghentikan pembersihan.

READ  3 Berita Teratas Hari Ini: Negara Dengan Militer Terkuat di Dunia, Alasan Netizen Indonesia Sebut Negaranya 'Konoha'

Mongabai telah menghubungi kementerian untuk memberikan komentar, namun belum menerima balasan hingga berita ini diterbitkan.

Kegiatan pembukaan lahan di konsesi PT Mayavana Persada, persiapan pengembangan hutan tanaman pulpwood skala industri pada Juli 2023.

Sebuah panggilan untuk bertindak

Dengan latar belakang deforestasi yang terus terjadi, konsorsium LSM tersebut mempunyai pesan yang jelas kepada pemerintah: cabut izin Mayavana Persada.

“Berdasarkan temuan aktivitas perusahaan pulpwood PT Mayawana Persada yang tidak terkendali, kami yakin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya untuk mencabut izin konsesi tersebut,” kata Hendrikus Adam, Direktur PT Mayawana Persada. Cabang Kalimantan Barat. WALHI, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

Syedadithaya mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup mempunyai sumber daya yang cukup untuk melakukan hal tersebut.

Dia mengatakan pencabutan izin Mayavana Persada sangat penting untuk memastikan sisa 51.547 hektar (127.400 hektar) hutan di konsesi tersebut dilindungi.

Penarikan dana sangat diperlukan karena Mayawana Persada tampaknya siap menghancurkan lebih banyak hutan hujan.

Analisis yang dilakukan oleh konsultan riset AidEnvironment menemukan bahwa Mayavana Persada, dalam operasi pembukaan lahannya, telah membuat garis lapisan di lahan konsesinya seluas 6.268 hektar (15.489 acre) di hutan bit primer. Garis-garis hutan berlapis ini menunjukkan bahwa kawasan tersebut akan dikembangkan menjadi perkebunan kayu pulp di masa depan.

Jika lahan seluas 6.268 hektar ini ditebangi, emisi yang dihasilkan akan setara dengan 344.740 metrik ton CO2.

Pembukaan kawasan ini juga dapat berarti hilangnya habitat orangutan, karena konsorsium LSM menemukan 31 sarang orangutan di sepanjang jalur penumpukan.

“Tentunya kawasan ini perlu dilindungi karena terdapat sarang orangutan,” kata Syedadithaya.

Sayangnya, kata dia, pertemuan tersebut tidak menghasilkan komitmen apa pun dari kementerian untuk menjajaki kemungkinan pencabutan izin Mayavana Persada.

Sebaliknya, kementerian merekomendasikan koalisi LSM untuk mengajukan kasus ke pengadilan tata usaha negara untuk meminta pembatalan izin, kata Syedadathihaya.

“Kami berargumen jika kami bisa menyelesaikan masalah ini di sini, mengapa kami harus ke pengadilan? Jadi kami mengundang kementerian untuk bekerja sama dengan kami dan turun ke lapangan [to obtain evidence of forest clearance and law violation],” dia berkata.

READ  Burger King Indonesia Memperkenalkan Penghapusan Sayuran Dengan Tukang Daging Vegetarian
Masyarakat adat Dayak Benua Kwalan Hilir memprotes perusakan hutan keramat mereka beserta lokasi ritual “Mando” hingga memblokir alat berat dan mendesak PT Mayawana Persada meninggalkan tanah leluhur mereka. Gambar milik Auriga Nusantara. Lokasi: 0°39'28.53”S – 110° 9'57.00”BT.

Konflik

Pertemuan dengan Kementerian juga dihadiri warga masyarakat adat Dayak Golan Hili yang berkonflik dengan Mayavan Persada karena wilayah leluhurnya tumpang tindih dengan konsesi perusahaan.

Namun, pejabat Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan bahwa penerbitan izin kepada Mayavan Persada untuk menyelesaikan perselisihan bukanlah mandat departemen tersebut, kata Syedatadihaya.

“Aneh karena seharusnya departemen itu memastikan tidak ada konflik dengan masyarakat adat sejak awal. [before issuing the licenses],” dia berkata.

Selain melaporkan konflik tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup, LSM dan Konfederasi Rakyat Dayak juga mengajukan laporan ke komisi hak asasi nasional, Komnas HAM, pada tanggal 26 April.

Dalam laporan tersebut, masyarakat Dayak mengatakan tanah mereka disita dan gubuk serta sawah mereka dibakar akibat konflik.

Selain itu, seorang anggota komunitas juga didakwa Polisi menyelidikinya Karena memprotes Mayavana Persada.

Salah satunya adalah Tarcisius Fendi Susebi.

Ia mengaku dipanggil polisi sebanyak 19 kali.

“Di sini kita menghadapi ancaman dari perusahaan melalui penegakan hukum,” kata Fendi. “Faktanya, kami melihat undang-undang tersebut keras terhadap rakyat jelata dan lunak terhadap elit.”

Gambar spanduk: Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) tergantung di pepohonan. Jumlah orangutan di Kalimantan kurang dari 100.000 orang. Merah A. Gambar oleh Butler/Mangabay.

Komentar: Gunakan Format ini Kirim pesan ke penulis postingan ini. Jika Anda ingin mengirimkan komentar publik, Anda dapat melakukannya di bagian bawah halaman.

Hewan, Monyet, Keanekaragaman Hayati, Orangutan Kalimantan, Bisnis, Karbon, Emisi Karbon, Perubahan Iklim, Konflik, Perusahaan Pelanggar Lingkungan, Korporasi, Deforestasi, Pendorong Deforestasi, Spesies Terancam Punah, Lingkungan Hidup, Hilangnya Hutan, Hutan, Masyarakat Adat, Masyarakat Adat, Masyarakat Adat Hak asasi manusia, konflik lahan, penebangan kayu, mamalia, orangutan, lahan gambut, kawasan lindung, pulp dan kertas, penggundulan hutan, perusakan hutan hujan, hutan hujan tropis, ancaman terhadap hutan hujan, penggundulan hutan tropis, hutan tropis, satwa liar

Asia, Indonesia, Kalimantan, Asia Tenggara, Kalimantan Barat

Elang Emas Kerajaan (RGE)

Mencetak