Istana Kepresidenan menyatakan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara mengarah pada perbuatan makar. Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
“Kami juga berpendapat, apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar.”
Prasetyo mengatakan dugaan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyadapan ilegal. Ia juga menyebut adanya dugaan penghilangan barang bukti elektronik dan akses ilegal yang dilakukan terhadap nomor telepon Presiden serta pejabat negara.
Menurut Prasetyo, penyadapan terhadap pimpinan negara dapat membahayakan kepentingan negara. Informasi yang berada di lingkungan kepala negara, kata dia, bersifat sensitif dan berpotensi berkaitan dengan kepentingan serta kedaulatan bangsa.
“Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara.”
Perkara melibatkan tiga tersangka
Dalam perkara ini, mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dugaan tindak pidana itu berlangsung pada kurun 2025-2026. Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi.
Nomor-nomor tersebut kemudian disadap, meskipun ketika itu tidak terdapat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Asep juga menyebut penghapusan berkas hasil sadapan diperintahkan sekitar Oktober 2026 melalui komputer pada sistem tersebut.
- Pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka: Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso.
- Dugaan perkara: penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
- Periode dugaan perbuatan: 2025-2026.
Meski menyebut perkara itu mengarah pada makar, Prasetyo mengatakan Istana belum mengetahui secara rinci materi yang diduga disadap. Rincian tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kepolisian.