JAKARTA: Menanggapi pertumbuhan sektor keuangan digital, Indonesia telah mengeluarkan peraturan untuk menstandarkan investasi bank di perusahaan fintech, kata regulator keuangan negara itu dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.
Sebelumnya, tidak ada aturan khusus untuk investasi semacam itu. Beberapa bank Indonesia telah berinvestasi di perusahaan fintech melalui unit modal ventura mereka.
Peraturan baru, yang ditandatangani awal bulan ini dan segera berlaku, memungkinkan bank untuk menginvestasikan maksimal 35 persen dari modalnya di fintech.
Bank harus membuat prosedur yang tepat untuk mengelola risiko yang timbul dari investasinya.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan dalam sebuah pernyataan, “Mengantisipasi potensi risiko harus diimbangi dengan manajemen risiko yang berkualitas…
Aturan baru berlaku untuk investasi langsung atau pembelian melalui pasar saham, kata OJK.
Dengan 191 juta pengguna internet, Indonesia merupakan pasar yang signifikan bagi banyak platform teknologi.
Hingga September, pinjaman dari fintech mencapai total 48,73 triliun rupiah ($3,12 miliar), naik 77 persen dari periode yang sama tahun lalu, data dari OJK menunjukkan.
($1 = 15.610.0000 rupiah)
More Stories
Nota Kesepahaman tentang Transfer Teknologi Mineral Penting Indonesia, Inggris
Airbus Bermitra Rakit H145 Baru TNI AU
FIFA dan Indonesia bersama-sama merenovasi 21 stadion sepak bola dengan biaya $175 juta