April 25, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Badan antimonopoli Indonesia telah mendenda perusahaan minyak nabati karena mengendalikan pasokan

Badan antimonopoli Indonesia telah mendenda perusahaan minyak nabati karena mengendalikan pasokan

JAKARTA: Badan Anti Monopoli Indonesia (KPPU) telah memerintahkan tujuh perusahaan minyak nabati untuk membayar denda US$2,8 juta (RM13 juta) karena membatasi penjualan di tengah kelangkaan tahun lalu.

KPPU meluncurkan penyelidikan atas perilaku perusahaan minyak nabati tahun lalu setelah pemerintah Indonesia memberlakukan larangan sementara kenaikan harga eceran komoditas esensial.

Indonesia merupakan penghasil minyak kelapa sawit terbesar di dunia, yang biasa digunakan sebagai minyak goreng.

Tujuh dari 27 perusahaan yang diselidiki ditemukan telah membatasi pasokan minyak goreng bermerek mereka ketika batas harga eceran diberlakukan pada awal tahun 2022, kata Ketua Komisi KPPU Dinny Melanie.

Ketujuh perusahaan tersebut antara lain Salim Iwomas Pratama, salah satu unit konglomerat makanan terbesar di Indonesia Grup Indofood, dan dua unit Grup Wilmar.

Perusahaan-perusahaan tersebut diperintahkan untuk membayar denda mulai dari satu miliar rupiah (US$68 atau RM313) hingga 40,9 miliar rupiah (RM13 juta).

Wilmer mengatakan dalam email kepada Reuters Sabtu lalu bahwa dia kecewa dengan keputusan tersebut dan percaya itu “mungkin salah menilai” oleh KPPU.

“Selama periode yang relevan, operasi minyak goreng kami khususnya, dan industri kami secara umum, dipengaruhi oleh masalah rantai pasokan yang parah yang berdampak pada pasokan minyak goreng,” kata juru bicara Wilmar.

Salim Ivomas tidak menanggapi permintaan komentar dari Reuters.

Sebanyak 27 perusahaan yang diperiksa KPPU dibebaskan dari tuduhan penetapan harga. – Reuters

READ  Dunia usaha di Indonesia memperkirakan pemulihan yang lambat setelah pemulihan pariwisata pada tahun 2023