Penting untuk menilai pemanasan global secara wajar sebagai bagian dari bauran energi Indonesia yang lebih luas dan untuk menemukan jalan tengah antara pemerintah dan investor.
Sebuah artikel baru-baru ini oleh CNBC di Indonesia menunjukkan bahwa energi panas bumi dapat kehilangan daya saing karena “tarif panas bumi lebih mahal daripada pembangkit listrik tenaga air (PLDA).”
Meskipun memiliki potensi panas bumi yang besar, penggunaan panas bumi tertinggal dalam pertumbuhan karena lebih mahal daripada jenis bahan terbarukan lainnya.
Dalam wawancara dengan CNBC awal bulan ini, Direktur Panas Bumi Direktorat Energi Baru, Terbarukan, dan Ketahanan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) (EBTKE) menyebutkan rata-rata harga listrik panas bumi pada kontrak baru saat ini di atas 10 0,10 / kWh yaitu 0,12 0,12 bahkan hingga 0,13 / kWh.
Sedangkan tarif energi terbarukan lainnya masih di bawah rata-rata 10 0,10 / kWh. Misalnya, listrik dari pembangkit listrik tenaga air (PLDA) berharga $ 0,06 hingga 0,07 / kW, dan biofuel berkisar antara 0,07 hingga 0,08 / kW.
Sebagai pembeli tunggal listrik dari pengembang, PTPLN (Percero) akan terlebih dahulu memilih dan memprioritaskan energi dengan harga terendah.
Meskipun film ini agak rumit, seperti yang telah kami laporkan, ini telah menjadi subjek perdebatan selama bertahun-tahun. Kebijakan harus mencakup bagaimana mereka mengevaluasi berbagai jenis energi, ketersediaannya, pasokan listrik, biaya bahan bakar, dampak lingkungan, emisi, dan sebagainya. Last but not least, ini termasuk memberi nilai pada kemampuan baseload tanpa gangguan. Disediakan oleh energi panas bumi. Seperti yang banyak dijelaskan, pagu tarif yang ditetapkan menetapkan harga untuk biaya produksi rata-rata saat ini berdasarkan wilayah. Daerah berpenduduk utama di Jawa dan Sumatera telah mensubsidi harga listrik, yang didominasi oleh produksi berbahan bakar batu bara.
Oleh karena itu, patut dipertanyakan bagaimana rencana pemerintah untuk mendukung energi terbarukan, terutama terkait dengan plafon tarif yang ditetapkan oleh daerah yang mencerminkan biaya produksi saat ini (kebanyakan batu bara berbiaya rendah), bukan pilihan masa depan untuk listrik atau sumber energi terbarukan yang akan membantu Indonesia. memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Paris. Biaya pengembangan proyek panas bumi bervariasi dari satu daerah ke daerah lain, tetapi juga berbeda pada sumber energi mana yang dimodifikasi dan emisi mana yang dapat disimpan. Kontribusi komitmen Indonesia di bawah Perjanjian Paris untuk menentukan nilai sistem energi secara keseluruhan termasuk kapasitas dasar, penggunaan lahan dan dampak pembangkitan yang disebabkan oleh pemanasan global, dan kontribusi ekonomi lokal.
Dari sisi pemerintah, agar tarif listrik panas bumi lebih kompetitif, Direktur Harris mengatakan, pemerintah akan berkontribusi dalam menekan biaya proyek panas bumi dengan membuat pengeboran eksplorasi sumur panas bumi.
Hingga 2024, pemerintah akan mengikuti kajian pemboran di 22 wilayah kerja panas bumi.
Dia menjelaskan, peran pemerintah dalam melakukan pengeboran eksplorasi panas bumi ini untuk mengurangi risiko bagi pengembang. Hal ini dikarenakan terdapat resiko hingga 50% resiko untuk tahap penelitian atau produksi. Risiko ini termasuk dalam komponen biaya panas bumi, sehingga niscaya akan berdampak pada biaya panas bumi yang lebih tinggi.
Ia mengatakan, jika pemerintah terlibat dalam penggalian sumur eksplorasi panas bumi, risiko yang dihadapi pengembang setidaknya akan berkurang 50%.
“Dalam implementasinya, pemerintah akan mengebor kajian tersebut dan akan ada hasilnya, diyakini risikonya akan berkurang minimal 50%,” ucapnya.
Tidak hanya tidak mampu bersaing dengan jenis EPD lain, pengurangan biaya ini juga diharapkan mampu bersaing dengan biaya pokok (PPP) power supply di Jawa yang mencapai 0,00,07 / kWh.
“Setelah (pengeboran pemerintah), risiko panas bumi bisa turun dan harganya bisa kurang dari 0,07 / kWh,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah menawarkan keringanan pajak dan pembebasan pajak kepada pengembang panas bumi. Selain insentif, pemerintah saat ini sedang mengembangkan skema baru tarif listrik panas bumi yang selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Presiden (FREP).
Selain regulasi terkait tarif panas bumi, draf Perpres juga akan mengatur tarif EPD lainnya seperti PLTA, angin, solar (solar), dan biofuel.
“Sekarang prosesnya di Sekretariat Negara. Inpres ini menunggu inisial dari Kementerian terkait, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal, Kementerian Perindustrian dan lain-lain yang berwenang,” jelasnya.
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Indonesia memiliki sumber daya pemanasan global terbesar kedua di dunia, mencapai 23.965,5 MW di bawah Amerika Serikat, dengan 30.000 MW.
Namun sayangnya, penggunaan energi panas bumi di Indonesia masih rendah yaitu 2.130,7 MW atau hanya 8,9% dari total sumber daya. Kapasitas terpasang PLDP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) lebih kecil dibandingkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLDA) yang akan mencapai 6.121 MW pada tahun 2020.
Secara keseluruhan, solusi umum mungkin ada di tengah-tengah. Tetapi risiko proyek yang dibor oleh pengeboran pemerintah juga berarti bahwa investor mungkin harus mengeluarkan lebih banyak uang untuk membeli proyek. Di Kenya, tantangannya adalah margin antara harga tagihan listrik dan uap sangat sempit. Kita perlu melihat seberapa berisiko untuk mengamankan harga pembelian / area kerja di dalam rencana.
Sumber: CNBC Indonesia
More Stories
Para hakim di Indonesia telah memulai aksi mogok selama seminggu untuk menuntut kenaikan gaji
Indonesia akan menerima lebih dari 500 kendaraan tempur dan pendukung baru
Lima spesies keong darat Indonesia mempunyai potensi sebagai obat