Tempo.co, Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI telah mengkonfirmasi bahwa seorang warga negara bernama Muhammad Said, atau MS, telah dijatuhi hukuman di Arab Saudi karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita Lebanon saat melakukan umrah di Mekkah.
“Investigasi mengungkapkan fakta-fakta yang terbukti dari apa yang dilakukan pria itu Pelecehan seksual Dengan keterangan langsung dari dua saksi mata dan MS,” kata Juda Nugraha, Direktur Perlindungan Sipil RI, dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 Januari 2023.
Kementerian mengatakan MS menjadi sasaran proses persidangan setelah ditangkap oleh pasukan keamanan di Makkah. Pada 20 Desember 2022, MS divonis dua tahun penjara dan denda sebesar 50.000 riyal Saudi atau sekitar Rp200 juta.
Namun, pihak kementerian mengakui bahwa KBRI Jeddah belum menerima informasi apapun dari otoritas Saudi terkait pemeriksaan MS. Akses konsuler untuk bertemu MS baru diberikan pada 2 Januari 2023.
“Karena itu, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Saudi. KJRI Jeddah juga menunjuk pengacara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Juda.
Baru-baru ini, sebuah utas di Twitter oleh akun yang mengaku sebagai keluarga MS menarik perhatian publik karena menyangkal terjadinya pelecehan seksual.
Akun @iniakuhelmpink Pada 21 Januari 2023, alias Ana men-tweet timeline yang berbeda dari acara tersebut, MS dari Sulawesi Selatan. Ia menegaskan, terdakwa tidak pernah dilecehkan dan justru dipaksa untuk mengaku oleh aparat setempat.
Menurut akun yang belum diverifikasi, selama prosesi Tawaf, MS. Usai penangkapan, polisi setempat mengambil ponsel MS dan menghapus datanya.
Akun tersebut juga mentweet bahwa korban, seorang wanita Lebanon, tidak pernah muncul di pengadilan selama persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KJRI Jeddah Ajad Sudrajat mengatakan dalam pesan suara yang diterima Kantor Urusan Agama Sulsel pada Jumat, 20 Januari 2023, MS mengakui perbuatannya kepada Arab Saudi. Selama penyelidikan polisi. Bahkan di depan majelis hakim, dia menolak melakukannya Pelecehan seksual.
Diberitakan, dua petugas keamanan yang mengepung Haram Mekkah di Masjid Hajar Aswat melihat korban MS dipeluk dari belakang. Rekaman CCTV juga memperlihatkan MS beberapa kali menempelkan tubuh korban di punggungnya. Korban menjerit saat MS meletakkan tangannya di dada korban.
Daniel A. Fajar | Didit Hariyadi (Kontributor)
Klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya