Maret 28, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

UNCLOS Indonesia dan Singapura

Penulis: Aristoteles Dharmavan, Universitas Indonesia

Selama beberapa tahun terakhir, Indonesia dan Singapura Bagian 51 Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) membahas berbagai interpretasi hukum maritim – khususnya, apakah Singapura memiliki hak tradisional untuk melakukan latihan militer di kepulauan Indonesia atau tidak.

Artikel tersebut menyatakan bahwa suatu negara kepulauan menghormati kesepakatan saat ini dengan negara-negara lain dan mengakui hak penangkapan ikan tradisional dan kegiatan sah lainnya dari negara-negara tetangga langsung dalam wilayah tertentu di nusantara. Singapura berargumen bahwa hak pelatihan militer tradisional termasuk dalam istilah ‘tindakan sah lainnya’ dan bahwa Indonesia berkewajiban memberi Singapura hak untuk melaksanakannya.

‘Syarat dan ketentuan untuk pelaksanaan hak dan kegiatan tersebut, termasuk sifat dan sejauh mana mereka berlaku, akan diatur oleh perjanjian bilateral di antara mereka atas permintaan setiap Negara terkait. ‘. Di sini masalah lain muncul.

Indonesia berpendapat bahwa harus ada ‘syarat dan ketentuan’ prasyarat untuk kewajiban menghormati ‘tindakan wajar lainnya’ karena latihan militer asing di perairan Indonesia berbahaya. Istilah ‘tindakan sah lainnya’ di bagian 51 tampaknya tidak jelas, tetapi berdasarkan catatan catatan sejarah – ditangkap Virginia UNCLOS Komentar – Kita tahu bahwa teks akhir artikel tersebut pada awalnya diusulkan bersama oleh Singapura dan Indonesia.

Pasal 51 merupakan hasil dari proses negosiasi yang panjang antara kedua negara dari tahun 1974-1982. Singapura telah meminta Indonesia untuk mengizinkan latihan militer tradisional di perairannya, dan sebaliknya meminta Indonesia untuk bergabung dengan UNCLOS. Indonesia menolak rencana tersebut karena merupakan topik penting dan bisa saja ditolak oleh parlemen Indonesia, sehingga setuju untuk memasukkan ‘langkah-langkah lain yang masuk akal’ dalam teks dan menyetujui negosiasi hak latihan militer.

READ  Kartu kuning untuk calon presiden terdepan Indonesia

Indonesia dan Singapura memiliki Security Cooperation Agreement (DCA), yang memberi Singapura hak untuk melakukan latihan militer di wilayah tertentu di kepulauan Indonesia. Tetapi DCA berakhir pada tahun 2003 dan parlemen Indonesia gagal untuk menyetujui versi negosiasi ulang pada tahun 2007.

Belakangan, dia berargumen bahwa Indonesia tidak bisa melakukan latihan militer di kepulauan Indonesia tanpa DCA. Singapura, di sisi lain, terus menuntut interpretasinya sendiri atas Pasal 51 – bahkan tanpa syarat dan ketentuan, Singapura berhak atas pelatihan militer yang disediakan berdasarkan pasal tersebut.

Dengan interpretasi yang berbeda dari Bagian 51, Singapura dapat merujuk masalah tersebut ke Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut (IDLOS) atau ke pengadilan arbitrase yang diatur oleh Bagian 287 (3) dari UNCLOS. Baik Singapura maupun Indonesia adalah anggota UNCLOS, dan keduanya terikat oleh mekanisme penyelesaian sengketa wajib. Di bawah konferensi, ITLOS memiliki yurisdiksi Di atas semua konflik yang terkait dengan interpretasi atau penggunaan Konvensi.

Indonesia Tidak berhenti mengirim Referensi diplomatik ke Singapura menentang latihan militer tanpa adanya DCA atau syarat dan ketentuan. Ke depan, TNI AU dan TNI AL kemungkinan besar akan mencegat kapal atau kapal Angkatan Laut Singapura selama latihan militer tersebut.

Untuk menghindari hal ini, kedua negara harus berusaha menyelesaikan perbedaan mereka. Dengan menegosiasikan kembali DCA dan mencapai kesepakatan yang menjelaskan syarat dan ketentuan Pasal 51 bagi Singapura untuk menjalankan operasi militernya, Jakarta memiliki peluang bagus untuk mendapatkan persetujuan dari Parlemen Indonesia.

Sudah ada momentum menuju resolusi. Kedua negara sepakat Struktur Menyajikan prinsip dan konsep dasar yang berkaitan dengan pelatihan militer sesuai dengan UNCLOS. Dalam retret para pemimpin puncak pada Oktober 2019, Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengatakan kepada Presiden Indonesia Joko Widodo Widodo bahwa dia ingin mulai bertindak ‘secara terbuka dan konstruktif’ dalam masalah ini. Djokovic menyambut baik kerangka kerja Indonesia dan mendorong negosiasi untuk ‘mencapai kesimpulan cepat dengan hasil yang tegas’.

READ  Bagaimana NEV Tiongkok berkontribusi terhadap mobilitas ramah lingkungan di Indonesia-Xinhua

Hubungan bilateral yang sehat antara Singapura dan Indonesia akan membantu negosiasi lebih lanjut. Pada Maret 2021, Perjanjian Investasi Bilateral antara kedua negara mulai berlaku, menyoroti hubungan ekonomi jangka panjang mereka. Koalisi Djokovic juga mendapat dukungan kuat di parlemen, jadi seharusnya mudah bagi pemerintah untuk meminta persetujuan parlemen dan menyelesaikan masalah yang sudah berlangsung lama ini.

Aristoteles Riska Dharmavan adalah dosen dan peneliti senior di Center for Stable Maritime Policy, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia dan pemimpin muda di Pacific Forum.