- Arthur Lee Velour, 35, menggorok leher ibu mertuanya dan memenggal kepalanya.
- Gambar-gambar mengerikan itu menunjukkan mayat ayah mertuanya yang tak bernyawa dan tanpa kepala
Suami Amerika ditangkap karena pemenggalan ayah mertuanya di Indonesia
Arthur Leigh Welohr, 35, menjalankan bisnis dengan ayah istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia, Agus Sopiyan, 58, namun hubungan mereka memburuk ketika usaha tersebut mulai gagal.
Pria asal San Francisco itu diduga punya rencana membunuh Agus lalu menyerangnya di sebuah rumah dekat rumahnya sendiri di Banjar, Jawa Barat, pada Minggu, 24 September.
Tetangga yang ketakutan mendengar keduanya bertengkar, namun menganggapnya sebagai perkelahian biasa.
Namun, Velour menyerang dan menjatuhkan Agus sebelum mengacungkan pisau dan menusuk lelaki tua itu. Rekaman video mengerikan dari lokasi kejadian menunjukkan kepala almarhum tergantung di bahunya.
Penonton yang terkejut berhasil menenangkan Velour dan memanggil polisi untuk meminta bantuan. Mereka berteriak dengan marah pada Velour, yang diborgol.
Sementara Agus ditemukan di belakang rumahnya dalam ‘keadaan mengenaskan’, kepala terpenggal dari leher.
Rizal, salah satu warga sekitar, mengatakan, awalnya para tetangga menganggap pertengkaran itu biasa saja. Namun terungkap dia mendorong leher mertuanya dan memotongnya.
Dia mengatakan warga tidak dapat melakukan intervensi tepat waktu karena cepatnya serangan terjadi.
Kabid Humas Polresta Banjar Subinspektur Nandi Dharmawan mengatakan, ‘Tersangka sudah ditangkap. Kami masih menyelidiki kasus ini. Kami akan menginformasikan hasil investigasi lebih lanjut setelah semua investigasi selesai.’
Yayat Ruhiyat, kepala desa Raharja tempat pembunuhan tersebut diduga terjadi, mengatakan, ‘Sebelumnya tersangka merusak rumah ibu mertuanya dan laporan polisi juga telah diajukan.
‘Tetapi karena berbagai alasan, polisi tidak melakukan penangkapan apa pun sampai setelah kejadian ini.’
Yayat mengatakan bahwa istri Velor membayar ganti rugi akibat vandalisme tersebut, tetapi orang Amerika milik Velor terus masuk tanpa izin ke rumah mertuanya sebelum melakukan pembunuhan.
Kepala Reserse Polres Banjar A.K.P. Ali Jubri dalam keterangannya, Senin, 25 September mengatakan, ‘Tersangka mengatakan ibu mertuanya mengganggu hubungannya dengan istrinya. Sadar bahwa dia juga sedang diserang, dia akhirnya melakukan pembunuhan.’
Media lokal memberitakan bahwa Velor didakwa berdasarkan Pasal 338 KUHP Indonesia, yang menyatakan: ‘Seseorang yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, bersalah melakukan pembunuhan dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. penjara. bertahun-tahun.’
Dia ditangkap pada tahun 2015 karena menikam dan melukai dua orang di San Francisco sebelum diduga membunuh ibu mertuanya, Velour, dari California.
Dia diduga terlibat pertengkaran dengan korbannya – seorang pria dan seorang wanita berusia 50-an – sebelum menebas mereka dengan pedang.
Dia didakwa dengan dua tuduhan percobaan pembunuhan, kata polisi San Francisco, meskipun tidak jelas apakah dia dipenjara.
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya