Inisiatif ini sejalan dengan visi pemerintah Indonesia untuk menjadi poros maritim dunia.
JAKARTA (Andara) – Pedoman penanganan kasus terlantar angkatan laut yang diprakarsai oleh Indonesia, China, dan Filipina pada tahun 2020 telah diadopsi oleh Organisasi Maritim Internasional (IMO) pada sidang Komite Hukum ke-110.
Pertemuan berlangsung pada 27-31 Maret 2023 di Markas IMO di London, Inggris.
Desra Percaya, Duta Besar Indonesia untuk Inggris dan Perwakilan Tetap Indonesia untuk IMO, memuji dukungan semua negara anggota IMO untuk mengadopsi pedoman tersebut.
“Sebagai salah satu negara dengan jumlah pelaut terbesar di dunia, Indonesia sangat peduli terhadap perlindungan pelaut,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Menurut laporan tersebut, inisiatif Indonesia untuk menetapkan pedoman menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan keselamatan pelaut Indonesia di luar negeri.
“Para pelaut Indonesia bekerja tidak hanya di kapal penangkap ikan, tetapi juga di kapal niaga dan kapal pesiar di luar negeri. Di masa pandemi COVID-19, KBRI London banyak menangani kasus pelaut Indonesia yang membutuhkan perhatian khusus,” ujar Dubes.
Penyelesaian kasus seperti ini membutuhkan waktu yang lama dan kerjasama dengan banyak pihak. Oleh karena itu, pedoman baru ini diharapkan dapat menjadi acuan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mempercepat kasus penelantaran armada.
BERITA TERKAIT: SAR menemukan jenazah marinir Filipina yang meninggal dalam kecelakaan kerja
Berita terkait: Larangan rekrutmen angkatan laut Tanggapan jangka pendek: Kementerian
Nurtiansya, Kepala Bidang Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, mengatakan inisiatif tersebut merupakan upaya tegas pemerintah untuk melindungi kepentingan Indonesia di komunitas maritim internasional.
“Tentu tidak mudah untuk memulai pedoman dalam IMO dengan begitu banyak negara anggota maritim,” tambahnya.
Namun, hal tersebut tidak menyurutkan Indonesia untuk terus memperjuangkan kepentingannya di dunia internasional, ujarnya.
“Inisiatif ini sejalan dengan visi pemerintah Indonesia untuk menjadi poros maritim dunia,” kata Nurtiansya.
Dengan mengadopsi pedoman tersebut, setiap negara anggota IMO harus mengembangkan prosedur operasi standar nasional (SOP) yang merinci tanggung jawab dan tugas otoritas terkait dan rincian teknis dari peran masing-masing pemangku kepentingan, tambahnya.
Berita Terkait: Indonesia Terpilih Kembali Menjadi Anggota Dewan IMO
Berita Terkait: RI Ikut Bahas Regulasi Pelayaran Internasional
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya