Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memperkuat kerja sama dengan perwakilan diplomatik di kawasan Karibia guna meningkatkan pendataan dan perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri. Pertemuan yang berlangsung di kantor KP2MI pada Kamis, 23 Oktober 2026 mempertemukan Menteri P2MI Mukhtarudin dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Suriname merangkap Guyana dan CARICOM, Agus Priono, demikian dilaporkan jpnn.com.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas upaya pemutakhiran data WNI, penguatan perlindungan hukum dan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta peluang ekspansi penempatan tenaga kerja terampil ke negara-negara di kawasan Karibia. Diskusi dianggap penting mengingat karakter penempatan tenaga kerja di wilayah tersebut yang beragam dan kerap melibatkan penempatan nonprosedural.
“Teman-teman kita di Suriname mayoritas bekerja di sektor perkebunan, perkayuan (molding/penggergajian), perikanan, serta pertambangan. Menariknya, banyak pekerja kita yang sebelumnya bekerja di Solomon dan Papua Nugini kemudian diboyong oleh perusahaan terkait saat mereka membuka usaha di Suriname,” ujar Agus Priono.
Data yang dikemukakan pada pertemuan menunjukkan terdapat sekitar 689 WNI di Suriname, di mana 560 di antaranya tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia. Namun, Dubes Agus Priono menyampaikan ada tantangan mendasar pada aspek pendataan: sejumlah pekerja diduga berangkat secara perseorangan sehingga belum sepenuhnya tercatat dalam sistem resmi.
Fokus kerja sama dan langkah prioritas
Berdasarkan pembahasan, beberapa fokus kerja sama yang menjadi prioritas adalah:
- pemutakhiran data WNI di Suriname dan Guyana untuk memudahkan pelayanan konsuler dan perlindungan;
- penjajakan peluang penempatan tenaga kerja terampil yang sesuai kebutuhan di negara tujuan;
- peningkatan sosialisasi prosedur penempatan resmi agar mengurangi pemberangkatan nonprosedural.
Menteri Mukhtarudin meresmikan pula fasilitas layanan dan program pelatihan yang terkait dalam rangka meningkatkan kompetensi calon PMI, sekaligus memperkuat jejaring antara pemerintah pusat, perwakilan diplomatik, dan perusahaan pengguna tenaga kerja. Upaya ini diharapkan menekan praktik penempatan informal yang berisiko bagi keselamatan dan hak-hak pekerja.
Agus Priono menyatakan harapan agar kerja sama antara KBRI Paramaribo dan Kementerian P2MI dapat diperkuat untuk mengidentifikasi kebutuhan tenaga kerja di Suriname dan Guyana, serta memastikan pasokan tenaga kerja Indonesia yang kompeten dan terlindungi. Kerja sama semacam ini juga dianggap penting untuk menyikapi pola migrasi tenaga kerja yang terkadang melibatkan pemindahan pekerja antarnegara oleh perusahaan yang membuka usaha lintas wilayah.
Langkah yang dibicarakan mencakup peningkatan sistem pendataan, perlindungan dasar seperti akses layanan kesehatan dan bantuan hukum konsuler, serta program pelatihan keterampilan yang relevan dengan sektor-sektor penempatan. Pendataan yang lebih baik juga diharapkan memudahkan KBRI dan kementerian terkait dalam memberikan layanan darurat dan pencegahan eksploitasi bagi PMI.
Perkembangan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memperkuat tata kelola penempatan tenaga kerja luar negeri, khususnya di kawasan yang selama ini kurang terjangkau oleh jalur penempatan formal. Bagi WNI dan calon PMI yang berkepentingan di Suriname atau Guyana, pembaruan data dan sosialisasi prosedur resmi menjadi kunci untuk memperoleh perlindungan yang memadai.