Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendalami keluhan nasabah MNC Bank mengenai kendala layanan transaksi hingga penarikan dana. OJK menyatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan bank memenuhi kewajibannya kepada nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan otoritas memberikan perhatian terhadap informasi mengenai gangguan layanan tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Rabu, 4 November 2026, sebagaimana dikutip owrite.id.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai kendala layanan transaksi dan penarikan nasabah pada satu bank dimaksud. Kami memantau perkembangannya,” kata Friderica Widyasari Dewi.
Friderica mengatakan OJK masih memeriksa kondisi MNC Bank. Pemeriksaan itu mencakup penanganan pertanyaan dan keluhan nasabah, sekaligus memastikan bank dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan aturan yang berlaku.
Pengawasan berbasis risiko
Menurut Friderica, OJK akan menentukan langkah pengawasan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi bank dan ketentuan yang berlaku. Otoritas juga menyatakan perlindungan konsumen serta prinsip kehati-hatian menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan.
“Kita juga mendalami bagaimana kondisi bank, dan memastikan bank tersebut dapat menangani semua inquiry dari nasabah. Serta tentunya harus bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Friderica.
OJK menyebut pengawasan terhadap industri perbankan dilakukan secara berkelanjutan dan berbasis risiko. Otoritas juga memantau potensi risiko yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.
- Keluhan nasabah: kendala layanan transaksi dan penarikan dana di MNC Bank.
- Respons OJK: mendalami kondisi bank dan memantau perkembangan layanan.
- Fokus pengawasan: pemenuhan kewajiban bank, perlindungan konsumen, dan prinsip kehati-hatian.
Selain menangani persoalan pada bank yang dikeluhkan nasabah, OJK menyatakan tetap mengawasi kondisi industri perbankan secara keseluruhan. Pengawasan tersebut mencakup pemantauan risiko dan pelaksanaan stress test untuk menilai ketahanan sektor perbankan.