Pemegang paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan kini akhirnya dapat memproses aplikasi visa dan melakukan perjalanan ke Jerman.
Kedutaan Besar Jerman menghimbau kepada pemegang paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan dan pemegang visa saat ini untuk segera memverifikasi tanda tangan di halaman empat atau lima dengan otoritas imigrasi Indonesia. Halaman ini juga dikenal sebagai halaman persetujuan.
Pernyataan resmi Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta yang dimuat di situs resminya pada Rabu 17 Agustus 2022 menyebutkan, paspor dengan kolom endorsement sudah bisa diproses mulai 17 Agustus.
“Paspor dengan tanda tangan yang dilegalisir (tambahan) dapat diproses oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia,” sedang membaca Pernyataan hari Rabu di situs resmi Kedutaan Besar Jerman.
Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman telah mengoordinasikan pemeriksaan perbatasan dengan kepolisian Jerman agar WNI pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan dapat bepergian meski sudah memiliki visa.
Kedutaan Besar Jerman dan Badan Layanan Luar Negeri Global VFS akan memberi tahu pemohon visa dari Indonesia tentang langkah selanjutnya yang sedang menjalani proses aplikasi visa.
Ambil paspor dan kartu identitas (KTP) Anda untuk verifikasi
Bagi yang memiliki paspor tanpa kolom tanda tangan dapat mengajukan permohonan tanda tangan paspor (endorsement) dengan mengunjungi kantor imigrasi terdekat di daerahnya.
Satu-satunya persyaratan untuk mengajukan verifikasi tanda tangan adalah membawa paspor dan kartu identitas (KTP) Anda ke kantor imigrasi terdekat.
More Stories
Para hakim di Indonesia telah memulai aksi mogok selama seminggu untuk menuntut kenaikan gaji
Indonesia akan menerima lebih dari 500 kendaraan tempur dan pendukung baru
Lima spesies keong darat Indonesia mempunyai potensi sebagai obat