April 20, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Di Kuching, seorang pria Indonesia dipenjara karena terlibat dalam balapan Piala Dunia

Di Kuching, seorang pria Indonesia dipenjara karena terlibat dalam balapan Piala Dunia

Tiki Arena, 22, ditangkap pada 26 November saat penggerebekan polisi di sebuah restoran di JLN Petanak sini. – Foto oleh Simone Apon

KUCHING (9 Des): Pengadilan hakim hari ini menghukum seorang pria Indonesia empat bulan penjara karena bertaruh pada pertandingan sepak bola Piala Dunia Qatar 2022.

Diky Arena, 22, mengaku bersalah di hadapan Hakim Zaiton Anuar, yang memerintahkan hukuman penjaranya berjalan sejak hari penangkapannya dan mengirimnya ke Departemen Imigrasi Malaysia untuk diproses lebih lanjut setelah masa hukuman.

Tiki melakukan kejahatan itu pada 26 November pukul 13.50 di sebuah restoran di Jalan Petanak sini.

Dia didakwa berdasarkan Bagian 6(1) Undang-Undang Balap 1953, yang membawa denda hingga RM5.000 atau penjara hingga enam bulan atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Berdasarkan fakta kasus tersebut, Tiki asal Kalimantan Barat, ditangkap polisi yang menggerebek restoran tersebut melalui ‘Ops Soga IX’ untuk mendeteksi aktivitas taruhan sepakbola Piala Dunia Qatar 2022.

Barang-barang yang disita selama penggerebekan termasuk ponsel, uang tunai 57 ringgit dan selembar kertas dengan nomor tertulis di atasnya, diyakini sebagai statistik taruhan.

Setelah memasuki negara itu pada 2 Oktober, polisi menemukan Tiki telah tinggal lebih lama di Malaysia dan hanya diizinkan tinggal hingga 31 Oktober untuk kunjungan sosial.

Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Tiki tidak memiliki alasan yang sah untuk tinggal di Sarawak karena izin kunjungannya telah habis sebulan, tanggal penangkapannya pada 26 November.

Untuk pelanggaran itu, Dickey didakwa di Pengadilan Sesi berdasarkan pasal 15(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (diubah tahun 2002), dapat dihukum berdasarkan pasal 15(4) Undang-Undang yang sama karena tinggal lebih lama di negara tersebut.

READ  Indonesia mendorong kemitraan internasional untuk mendukung ekonomi biru

Tuduhan itu membawa denda setidaknya RM10.000 atau hukuman penjara hingga lima tahun, atau keduanya.

Dia mengaku bersalah atas dakwaan di hadapan Hakim Pengadilan Sesi Maurice Agan, yang menjatuhkan hukuman empat bulan penjara sejak hari penangkapannya.

Kasus tersebut diadili secara terpisah oleh DPP Ruvinasini Pandian dan penyidik ​​Inspektur Marilyn Lyndon Andrew Mang, sedangkan Dickey tidak didampingi pengacara.