Dengan maraknya pembobolan data baru-baru ini di Indonesia, pada titik ini kita tidak akan terkejut jika para peretas mengetahui tentang insiden memalukan yang kita alami di kelas enam.
Ingatkah ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mewajibkan masyarakat Indonesia untuk memverifikasi kartu SIM prabayar mereka dengan mendaftarkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) ke kementerian pada tahun 2017?
Jika Anda bertanya-tanya apakah data yang berisi dokumen penting kami aman atau tidak, tentu ada kekhawatiran bahwa hal sebaliknya mungkin terjadi setelah pasar peretas online yang mencantumkan 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM Indonesia muncul pada 31 Agustus. US$50.000.
Data sebesar 87 gigabita itu berisi nomor KTP, nomor telepon, penyelenggara telekomunikasi, dan tanggal registrasi kartu SIM warga negara Indonesia.
Tentu saja, Indonesia memiliki populasi sekitar 260 juta, tetapi mengingat banyak orang Indonesia memiliki banyak nomor ponsel, 1,3 miliar data terdaftar tidak jauh.
Meski Kominfo belum secara tegas menyangkal keabsahan dugaan pelanggaran data, tampaknya mereka tidak bersalah.
“Perlu dicatat bahwa Kominfo tidak memiliki aplikasi yang berisi data registrasi dari kartu SIM prabayar dan pascabayar,” kata kementerian itu. dikatakan Dalam keterangan resmi kemarin.
“Dapat disimpulkan bahwa data yang dimaksud bukan berasal dari Kominfo.”
Kementerian tidak menjelaskan di mana data tersebut mungkin telah dilanggar.
Selama sebulan terakhir, Kominfo harus menjawab sejumlah pertanyaan terkait dugaan pelanggaran data besar-besaran di Indonesia, termasuk data pribadi lebih dari 17 juta pelanggan PLN dan dokumen rahasia 21.700 perusahaan domestik dan multinasional. Indonesia.
Karena pelanggaran data besar seperti itu telah menjadi lebih umum di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, perasaan umum di antara netizen di Internet adalah rasa pasrah yang tak berdaya. Banyak yang mengeluhkan bagaimana seruan untuk undang-undang perlindungan data yang komprehensif telah diabaikan.
RUU Perlindungan Data Pribadi, yang bertujuan untuk melakukan hal yang sama, telah terhenti di Parlemen sejak 2014.
Memang, setelah pelanggaran data besar-besaran di masa lalu, termasuk kebocoran data Jaminan Sosial, tidak ada komitmen jangka panjang yang jelas untuk memperkuat keamanan siber di negara ini. 279 juta orang Data dari 91 juta pengguna situs e-commerce Tokopedia pada Mei 2021 (termasuk almarhum) dan cara mereka berdagang online pada Juni 2020.
More Stories
Beberapa hari setelah penangkapan kritikus Widodo, rezim presiden Indonesia
Keluarga miliarder Indonesia dituduh mengendalikan kelompok 'perusahaan bayangan' terkait deforestasi besar-besaran
Indonesia juga harus memulangkan artefak budaya