Desember 27, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Bisakah Indonesia Menghalangi Anak Perusahaan Nuklir Asing di Maritime Choke Points?

Bisakah Indonesia Menghalangi Anak Perusahaan Nuklir Asing di Maritime Choke Points?

Apakah diperbolehkan menurut hukum internasional untuk menolak akses ke kapal selam bertenaga nuklir asing melalui jalur laut kepulauan?

Sebuah kapal perang Angkatan Laut AS transit di Selat Malaka, 2017 (foto file USN)
Sebuah kapal perang Angkatan Laut AS transit di Selat Malaka, 2017 (foto file USN)

Diposting 21 Maret 2023 pukul 18:05

Penerjemah Lowy

[By Dita Liliansa]


Indonesia, sebuah negara yang mengendalikan chokepoint maritim yang penting, berada di tengah-tengah drama geopolitik yang sedang berlangsung. Seiring berkembangnya persaingan antara AS dan China, prospek lebih banyak kapal selam nuklir melewati perairan Indonesia – termasuk rencana kapal AUKUS di bawah perjanjian yang baru dibentuk antara Australia, Inggris, dan AS – menarik perhatian pada pertanyaan hukum yang mendasarinya.


Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982, di mana Indonesia menjadi salah satu pihak, semua kapal, termasuk kapal selam, diizinkan melewati kepulauan di bawah “rute yang tidak bersalah” atau hak lintas melalui Laut Nusantara Jalur. Hak Alur Laut Kepulauan memberikan hak kepada semua kapal untuk lintas yang terus-menerus dan secepat mungkin melalui laut kepulauan dan laut-laut yang berdekatan dalam “cara normal”. Kapal selam bisa tenggelam karena itu jalur alaminya. Hak ini tidak dapat “dicegah atau ditangguhkan” oleh Pemerintah Kepulauan untuk tujuan apa pun. Suatu negara kepulauan dapat menentukan jalur laut antara kepulauannya, tetapi semua rute normal yang digunakan untuk pelayaran internasional harus dicantumkan. Jika penunjukan demikian tidak terjadi atau dianggap sebagai penunjukan sebagian, hak lintas alur laut kepulauan melalui jalur yang lazim digunakan untuk pelayaran internasional dapat dilaksanakan.


Meskipun benar bahwa kapal asing bertenaga nuklir menjalankan hak lintas damai, tunduk pada persyaratan ketat di bawah UNCLOS, tujuannya bukan untuk membatasi lintas.


Di luar alur laut kepulauan, semua kapal berhak atas hak lintas damai yang sangat terbatas melintasi perairan kepulauan dan melalui laut teritorial. Kapal selam yang melaksanakan hak lintas damai harus muncul ke permukaan dan mengibarkan benderanya dan harus mematuhi aturan-aturan lintas damai lainnya seperti tidak melakukan kegiatan apapun yang merugikan kedamaian, ketertiban atau keamanan Negara pantai. Suatu Negara kepulauan dapat, setelah memberikan pemberitahuan sebagaimana mestinya, “menangguhkan sementara hak lintas damai” terhadap kapal-kapal asing di daerah-daerah tertentu perairan kepulauan dan perairan teritorialnya, jika penangguhan demikian diperlukan untuk melindungi keamanannya.


Pernyataan beberapa pejabat pemerintah Indonesia setelah pengumuman AUKUS menyarankan bahwa Indonesia harus melarang kapal selam asing melewati kepulauannya jika mereka terlibat dalam kegiatan yang berhubungan dengan perang atau terlibat dalam kegiatan perang atau non-kekerasan. Meskipun UNCLOS mempromosikan penggunaan laut dan samudera secara damai, UNCLOS tidak memuat ketentuan apa pun yang memungkinkan negara kepulauan untuk menangguhkan kepemilikan mereka atas alur laut kepulauan melalui laut kepulauan mereka. Sebaliknya, secara khusus mengatur bahwa alur laut kepulauan tidak boleh mengakhiri hak jalan.


Memang benar bahwa kapal bertenaga nuklir asing tunduk pada persyaratan ketat di bawah UNCLOS, seperti membawa dokumen yang sesuai dan mematuhi tindakan pencegahan khusus yang ditetapkan oleh perjanjian internasional, tujuannya bukan untuk membatasi perjalanan tetapi untuk memastikan bahwa kegiatan berbahaya dikelola secara efektif di sesuai dengan standar internasional.


UNCLOS tidak mengecualikan kapal selam dari hak lintas berdasarkan tujuan atau misinya. Lintas kapal selam hanya diwajibkan untuk memenuhi ketentuan yang terdapat dalam UNCLOS. Bahkan ketika perang sedang berlangsung, negara kepulauan memiliki kewajiban untuk menghormati hak kapal selam asing atas alur laut kepulauan.


Beberapa perdebatan telah muncul mengenai apakah ketentuan dalam UNCLOS berlaku pada saat konflik bersenjata internasional. Rentang tampilan dari UNCLOS tidak berlaku hingga UNCLOS berlaku. Posisi moderat adalah bahwa hak dan kewajiban maritim yang dinikmati negara-negara di masa damai berlanjut dengan pengecualian kecil selama konflik bersenjata.


Pada masa perang, hukum perang angkatan laut dianggap sebagai rezim lex specialis, yang menggantikan UNCLOS menjadi “pihak yang berperang”. Namun, UNCLOS terus mengatur perilaku antara negara netral dan berperang dan negara netral. Prinsip ini berlaku khususnya terhadap hak lintas kapal asing, termasuk hak lintas laut kepulauan dan hak lintas damai melalui perairan kepulauan. Dengan demikian, Hukum Perang Angkatan Laut mengubah hubungan antara negara netral dan berperang untuk memastikan bahwa negara netral tidak terpengaruh oleh konflik dan untuk mencegah eskalasi konflik.


Hukum peperangan angkatan laut telah berkembang dari waktu ke waktu dan terutama didasarkan pada hukum kebiasaan internasional. Serangkaian konvensi telah diadopsi untuk mengatur peperangan laut, tetapi tidak semuanya diterima secara luas. Manual San Remo, yang disiapkan oleh sekelompok ahli hukum dan angkatan laut, memberikan aturan paling komprehensif dan terkini untuk pelaksanaan perang laut. Meskipun ini adalah pernyataan tidak resmi, namun diterima secara luas sebagai cerminan dari hukum adat.


Terakhir, Manual San Remo menetapkan bahwa hak-hak yang berlaku di kepulauan di masa damai akan terus berlaku di masa konflik bersenjata. Suatu Negara kepulauan netral dapat, atas dasar yang tidak diskriminatif, mengkondisikan, membatasi atau melarang masuk ke perairan netralnya oleh kapal-kapal perang dan kapal-kapal pembantu yang berperang, baik yang ditunjuk secara formal maupun tidak, “kecuali apabila melewati alur laut kepulauan”.


Kebijakan Indonesia mengenai lintas kapal selam AUKUS melalui kepulauannya akan memiliki implikasi yang signifikan terhadap hubungannya dengan negara-negara yang bersangkutan dan komitmen Indonesia untuk menegakkan hukum internasional, khususnya jika kapal selam asing berusaha untuk melarang atau membatasi lintas. Hak dan kewajiban berdasarkan UNCLOS. Prinsip dan kerangka hukum pasti akan memainkan peran penting dalam membentuk hasil.


Dita Lilianza adalah Peneliti Hukum dan Kebijakan Maritim di Pusat Hukum Internasional (CIL) di National University of Singapore (NUS). Ia menerima gelar Sarjana Hukum (LLB) pertamanya dari Universitas Indonesia dan Magister Hukum (LLM) dari University of Washington sebagai Fulbright Scholar. Dia telah menerima pengakuan atas pekerjaan penelitiannya, termasuk pemenang hadiah kedua Penghargaan Sarjana Muda Hukum Internasional Masyarakat Asia 2021. Selain penelitian, ia mengajar mahasiswa, melatih pejabat pemerintah dan berpartisipasi sebagai pengamat dalam pertemuan ASEAN dan IMO.


Artikel ini muncul atas izin dari The Lowy Interpreter dan dapat ditemukan dalam bentuk aslinya Di Sini.