Dewan Redaksi (The Jakarta Post)
Jakarta ●
Selasa, 27 Desember 2022
Ketika partai politik baru muncul hampir 25 tahun lalu, harapan akan demokrasi yang kuat di Indonesia sangat tinggi. Seperti yang telah kita lihat sejak pemilu 1999, yang disebut paling demokratis, hanya sedikit yang bertahan dan makmur, sementara kekuatan yang lahir selama Orde Baru terus mendominasi lanskap politik.
Masalah dengan partai-partai baru, setidaknya sebagian besar dari mereka, bahkan jika mereka milik partai-partai lama, telah memutuskan untuk memisahkan diri setelah terjadi pertikaian. Pada akhirnya, partai-partai baru tidak dapat mengimbangi kakak mereka karena mereka tidak memiliki hal baru untuk ditawarkan kepada para pemilih.
Singkatnya, munculnya pemain baru dan reformasi sistem partai politik di tanah air tidak membawa perubahan apa pun. Pemilu sebenarnya tidak menghasilkan rotasi elit, terlihat dari komposisi fraksi partai politik di DPR yang sebagian besar tidak berubah. Kita bahkan bisa menemukan politisi DPR yang telah menjabat empat atau lima periode.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia, dan Partai Kolkar, buah dari penyederhanaan sistem partai politik oleh Soeharto, telah memenangkan semua pemilu pasca-Orde Baru kecuali tahun 2009. Kemenangan Partai Demokrat. Kita bahkan tidak bisa menganggap Partai Demokrat sebagai anak baru ketika debutnya pada tahun 2004, karena politisi berpengalaman dan pensiunan jenderal angkatan darat menjadi tulang punggung partai.
Dan partai politik yang saat ini diwakili di DPR telah menyiapkan mekanisme yang dikenal sebagai batasan legislatif untuk membatasi masuknya pemain baru ke dalam kekuasaan. Seperti pada pemilu 2014 dan 2019, pemilu majelis yang akan datang akan mengikuti aturan yang sama: partai yang gagal mendapatkan dukungan dari setidaknya 4 persen pemilih tidak akan memiliki perwakilan di DPR, dan semua suara yang mereka terima akan masuk ke mereka. Kelayakan
Dewan dan pemerintah telah mencoba mengatasi paradoks demokrasi ini, tetapi tentu saja pengorbanan seperti itu tidak dapat dihindari agar demokrasi dapat berfungsi secara efektif. Pada 2019, Partai Persatuan Indonesia (PSI) “milenial”, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Indonesia Bersatu (Perindo), dan Partai Bulan Bintang (PPP) terikat untuk memberikan suaranya kepada para pemenang.
Keempatnya akan menguji peruntungan mereka di Pilkada 2024 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan mereka memenuhi syarat mengikuti cek fakta baru-baru ini. Sebanyak 17 partai, sembilan kandidat, dan delapan kontestan akan bersaing merebut hati dan pikiran 204 juta pemilih.
Di antara para pesaing, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Kelora) dan Partai Kesadaran Nusantara (PKN) baru pertama kali bertanding. Tapi mereka sebenarnya tidak baru, karena didirikan oleh fraksi di Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat (PD).
Partai Buruh berharap untuk kembali setelah pemilu 2009 dan memenangkan Dewan Legislatif untuk pertama kalinya sejak kekalahan pada 1999, 2004 dan 2009.
Banyak jajak pendapat menemukan bahwa hanya delapan atau sembilan partai yang akan memenangkan ambang batas legislatif. Tetapi dengan lebih dari satu tahun tersisa, banyak hal bisa terjadi. Pada akhirnya, aspirasi pemilih untuk perubahan akan menentukan hasil pemilu dan masa depan demokrasi Indonesia.
More Stories
Betapa pemain alami telah mengubah sepakbola Indonesia
Gedut Permata Julia Astrait dari Indonesia adalah Miss Cosmo 2024
Perempuan didesak untuk mengatasi politik uang selama referendum regional di Indonesia