April 27, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Bagaimana Orang Asing Bisa Mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Indonesia: Sebuah Panduan

Tempo.co, JakartaOrang Asing yang berdomisili di Indonesia berhak memiliki dan memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-Undang Pengelolaan Kependudukan menyatakan bahwa setiap penduduk berhak menerima pelayanan pengelolaan kependudukan dan pencatatan sipil, dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013.

Tujuan penerbitan kartu tanda penduduk bagi orang asing di dalam negeri adalah untuk menjamin bahwa mereka memperoleh pelayanan yang sama dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan dokumen kependudukan dan melindungi data pribadi.

Dengan KTP, orang asing dapat mengakses kartu SIM, perbankan, asuransi, dan layanan lainnya di Indonesia yang memerlukan nomor identifikasi.

Berikut cara mendapatkan KTP Indonesia bagi WNA

Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Pasal 63 ayat (1) UU Pengelolaan Kependudukan, warga negara Indonesia dan orang asing yang berusia minimal 17 tahun, mempunyai izin tinggal tetap, sudah menikah, atau sudah menikah. telah menikah dengan KTP elektronik atau e-KTP yang harus disimpan.

Orang asing harus mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat untuk mendaftarkan identitasnya dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

Persyaratan untuk mendapatkan KTP Indonesia

Peraturan Presiden No. 96, orang asing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. 17 tahun, sudah menikah atau sudah menikah.
  2. kartu Keluarga.
  3. Dokumen perjalanan.
  4. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diterbitkan oleh Direktorat Imigrasi sebagai bukti bahwa orang asing tersebut mempunyai alamat tempat tinggal di Indonesia.

Perbedaan KTP WNI dan WNA

E-KTP bagi WNA tidak jauh berbeda dengan e-KTP bagi WNI. Namun perbedaan berikut masih ada:

  1. KTP elektronik milik orang asing mempunyai masa berlaku sesuai dengan masa berlaku Kartu Izin Emas Tetap (KITAP) yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi. Sebelum masa berlakunya habis, WNA yang masih berdomisili di Indonesia harus memperbarui KITAP dan e-KTPnya paling lambat 30 hari sebelum masa berlakunya habis.
  2. Informasi dalam e-KTP bagi WNA meliputi nama, jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan kewarganegaraan yang ditulis dalam bahasa Inggris.
  3. Warna e-KTP bagi WNA oranye atau pink, e-KTP bagi WNI warna biru.
READ  Biden melanggar janji iklim dengan pinjaman kilang minyak Bank Ekspor-Impor Indonesia

Putri Ankita Viandini Nugroho

Seleksi Guru: Daftar negara yang tidak mengakui Israel

klik disini Dapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News