Desember 23, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Apakah kita sudah sampai? Tantangan EV Terbesar di Indonesia

Oleh: Mylinda Eka Unisa, Beliau adalah Associate Professor di Departemen Hukum Administrasi, Fakultas Hukum dan Peneliti di Universitas Riset Energi, Katja Mada, Yogyakarta Indonesia. Dan Jonathan Abram Devando, Beliau adalah Asisten Peneliti Hukum di Fakultas Hukum Universitas Katja Mada.

Indonesia ingin meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, namun biaya untuk membangun stasiun pengisian umum masih menjadi tantangan.

Indonesia sedang meningkatkan industri kendaraan listriknya melalui serangkaian investasi, namun pertanyaannya apakah investasi tersebut cukup.

Pertumbuhan pasar kendaraan listrik sejauh ini cukup baik dengan adanya investasi yang stabil dari kawasan ASEAN sejak tahun 2019. Diperkirakan akan memiliki pangsa pasar sebesar USD 20 miliar pada tahun 2030.

Insentif pajak mempunyai dampak yang sangat terbatas. Meskipun permintaan terhadap kendaraan listrik meningkat, kurangnya infrastruktur pendukung merupakan hambatan yang signifikan.

Seperti halnya di negara-negara lain, ‘kecemasan jangkauan’ – kekhawatiran tentang seberapa jauh sebuah kendaraan listrik dapat melaju dengan sekali pengisian daya dan ketakutan akan terdampar saat bepergian – merupakan kekhawatiran utama di Indonesia.

Jumlah stasiun pengisian listrik umum tidak mencukupi dan Perusahaan Listrik Nasional, yang bertugas menyediakannya, sedang berjuang untuk memenuhi permintaan tersebut.

Biaya pengisian daya yang lebih tinggi dibandingkan pengisian daya di rumah tidak membantu.

Namun konsumen enggan memasang charger di rumah karena harganya yang mahal. Memasang pengisi daya berarti meningkatkan pasokan listrik ke rumah tangga, sehingga menambah biaya di muka untuk membeli kendaraan listrik.

Dalam upaya mengakuisisi lebih banyak stasiun pengisian daya publik, Perusahaan Listrik Nasional telah membuka peluang kemitraan publik-swasta untuk membangun stasiun pengisian daya dengan nilai investasi sebesar 342.000.000 rupee ($USD21.859) per stasiun.

Kementerian Energi Bidang Regulasi Mineral dan Pengembangan Mineral telah menetapkan nilai maksimum biaya layanan untuk memastikan keterjangkauan konsumen terhadap pengisian listrik dengan mengenakan biaya layanan maksimum sebesar Rp25.000 (USD$1,60) dan Rp57.000 (USD$3,64) untuk pengisian cepat. fasilitas. ) untuk pengisian daya yang lebih cepat.

Pada tahun 2023, Kementerian Keuangan telah menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk kendaraan listrik, dengan sebagian besar – 10 persen – ditanggung oleh pemerintah. Artinya konsumen hanya membayar 1 persen

Pada saat yang sama, peraturan tersebut memutuskan bahwa hanya kendaraan listrik dengan tingkat persyaratan kandungan lokal tertentu yang dapat mengajukan permohonan insentif. Kendaraan roda empat dan bus harus memiliki persyaratan kandungan lokal sebesar 20-40 persen.

Insentif ini merupakan tindak lanjut dari langkah tahun 2019 untuk menurunkan pajak penjualan barang mewah pada kendaraan listrik dan hibrida dibandingkan dengan mesin pembakaran.

Kedua langkah ini telah memicu peningkatan minat terhadap kendaraan listrik dan peningkatan penjualan pada tahun 2023.

Permasalahan yang masih ada dalam strategi kendaraan listrik di Indonesia adalah dari mana kekuatan untuk mempertahankan kendaraan tersebut berasal.

Pembangkit listrik tenaga batu bara menyumbang 43 persen energi primer listrik di Indonesia. Karena listrik masih dihasilkan dari bahan bakar fosil, penggunaan kendaraan listrik mungkin tidak ramah lingkungan.

Namun pemerintah bertekad untuk menghentikan penggunaan batu bara secara bertahap.

Kebijakan Energi Nasional telah meningkatkan kontribusi energi terbarukan minimal 30 persen pada tahun 2025 dan minimal 25 persen pada tahun 2050 dan minimal 23 persen pada tahun 2025 dan 31 persen pada tahun 2050.

Harapannya adalah energi terbarukan akan menggantikan batu bara dalam pembangkit listrik seiring berjalannya waktu.

Namun untuk saat ini, lebih banyak insentif mungkin bisa menjadi salah satu cara untuk membangun infrastruktur yang diperlukan untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Sesuai dengan norma yang berlaku saat ini, dunia usaha tidak mempunyai insentif untuk bermitra dengan Perusahaan Listrik Negara, sehingga menimbulkan beban finansial dan teknis yang sangat besar dalam mendirikan stasiun pengisian daya.

Ketika Indonesia beralih dari batu bara ke bahan bakar terbarukan, pertanyaan tentang siapa yang membayar dan bagaimana caranya harus dijawab ketika mendorong pengemudi untuk beralih ke listrik.

Awalnya diterbitkan di bawah Creative Commons oleh 360info™.

*) Penyangkalan

Artikel yang dimuat di bagian “Pandangan & Cerita Anda” di situs en.tempo.co merupakan opini pribadi yang ditulis oleh pihak ketiga dan tidak dapat diatribusikan atau dikaitkan dengan posisi resmi en.tempo.co.