April 28, 2024

SUARAPALU.COM

Periksa halaman ini untuk berita utama terkini Indonesia, analisis, laporan khusus dari pusat kota besar termasuk Jakarta, Surabaya, Medan & Bekasi.

Wanita Indonesia dipenjara karena penistaan ​​​​agama setelah umat Islam salat dan makan daging babi di TikTok

Wanita Indonesia dipenjara karena penistaan ​​​​agama setelah umat Islam salat dan makan daging babi di TikTok

palembang, indonesia – Pengadilan di Indonesia mendakwa seorang perempuan dengan tuduhan menghasut kebencian agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena membuat seorang Muslim salat dan kemudian makan daging babi dalam video TikTok.

Hakim di pengadilan Palembang di provinsi Sumatera Selatan di pulau Sumatera memerintahkan Lena Lutfiawati untuk membayar denda sebesar 250 juta rupiah ($16.262) pada hari Selasa.

Lutfiawati, juga dikenal sebagai Lina Mukherjee dan Muslim, mengucapkan kalimat doa singkat yang diterjemahkan menjadi “Dalam nama Tuhan” sebelum memakan kulit babi renyah dalam sebuah video yang diposting pada bulan Maret yang banyak ditonton.

Lena Lutfiawati alias Lena Mukherjee duduk di kursi terdakwa dalam persidangannya pada 19 September 2023 di Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia.

Mohammad Fadli/AP


Setelah dia diadili atas tuduhan pencemaran nama baik, dia meminta maaf bulan lalu melalui postingan di media sosialnya. Dia meminta maaf lagi setelah putusan hari Selasa.

Sebenarnya saya tahu perbuatan saya salah, tapi saya tidak menyangka akan mendapat hukuman dua tahun penjara,” kata Lutfiavati usai sidang.

Indonesia adalah negara mayoritas Muslim terbesar di dunia dan mengonsumsi daging babi adalah “haram” atau dilarang dalam Islam. Tuduhan menghasut kebencian terhadap kelompok agama adalah bagian dari undang-undang penodaan agama di Indonesia, yang menurut para kritikus digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Meskipun pemerintah berjanji untuk melindungi kebebasan berekspresi, apa yang terjadi pada Lena bukanlah hal yang mengejutkan, kata Usman Hamid, direktur eksekutif Amnesty International Indonesia. Ia mengatakan undang-undang juga digunakan untuk menyasar kelompok agama minoritas.

Pada tahun 2017, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Basuki “Ahok” Tjahaja Poornama, seorang Kristen, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Dinyatakan bersalah melakukan penistaan ​​agama Karena mengutip ayat Alquran saat pidato kampanye pemilu ulang.

Pada tahun 2018, pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meliana, seorang wanita etnis Tionghoa, karena mengeluh tentang kebisingan masjid.

READ  Indonesia siap mengirimkan kapal rumah sakit untuk merawat pengungsi Gaza