ANN/THE STAR – Penangkapan Hakim Agung Sudrajat Dimyadi baru-baru ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap mengungkap kegagalan lembaga peradilan dalam memberantas korupsi peradilan.
Sudrajat ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat pagi bersama sembilan orang lainnya, yang didakwa menerima suap dalam kasus perdata yang ditangani Mahkamah Agung menyusul serangkaian penggerebekan KPK di Jakarta dan Semarang di Jawa Tengah.
Kesembilan tersangka lainnya – Panitera Ellie Dry Bankestu dan pegawai Kantor Kepaniteraan Pengadilan Tinggi dan dua pengusaha – mengajukan banding atas putusan Pengadilan Niaga Semarang dalam kasus koperasi simpan pinjam. – dan dua pengacara mereka.
Sudrajat menyerahkan diri ke KPK hari itu setelah bertemu pimpinan Mahkamah Agung yang memintanya bekerja sama dengan penyidik. Dia kini ditahan KPK.
Sutrajat diduga menerima suap senilai Rp800 juta (USD52.937) sebagai imbalan atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pengusaha Ivan Duvi Kusuma Sujanto dan Hiryando Tanaka, yang terlibat dalam pertempuran litigasi perdata melawan Indiana.
Kedua pengusaha itu mantan anggota koperasi asal Semarang yang tahun ini menggugat pailit Inditaana setelah gagal memenuhi kewajiban mengembalikan simpanan anggotanya yang mencapai hampir Rp1 triliun.
Mereka kalah dalam perkara di Pengadilan Niaga Semarang, namun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Melalui pengacara mereka, Ivan dan Herando diduga membayar suap sebesar USD141.266 kepada panitera dan pekerja Mahkamah Agung — sebagian dikirim ke Sudrajat.
More Stories
Indonesia Memperkenalkan Undang-undang Visa yang Lebih Ketat: 15 Hal yang Perlu Diketahui Wisatawan dan Harus Dihindari
Presiden Indonesia membuka rumah sakit swasta di ibu kota baru
Tur online Yili 2024 episode Indonesia kini telah tersedia!